![]() |
| Mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung, Rika Aprilia (tertutup jaket hitam) saat dieksekusi ke Rutan Way Hui. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung, Rika Aprilia (33) segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada awal bulan Juni mendatang, atas dugaan korupsi uang tilang, denda dan uang pengganti tahun 2011-2013 sebesar Rp1,4 miliar.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Bandar Lampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Rika akan dijerat dengan tiga pasal Undang-Undang Tipikor yakni pasal 2, 3 dan 8.
"Pasal yang kami sangkakan ada tiga yakni pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum, pasal 3 kewenangan dalam jabatan, dan pasal 8 tentang penggelapan dalam jabatan," kata Yusna selaku ketua tim penyidik Kejati Lampung, Kamis (15/5/2014).
Yusna mengatakan pihaknya pada Rabu (14/5) lalu telah melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bandar Lampung setelah menerima hasil audit resmi dari BPK RI.
"Pelimpahan tahap II sudah. Kemungkinan awal Juni 2014 mendatang sudah masuk ke meja hijau," kata dia.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, uang yang dikorupsi Rika pada 2011-2013 sebesar Rp1,4 miliar. "Hasil audit resmi dari BPK RI senilai Rp1.453.000.000," jelasnya.
Untuk tersangka lainnya, Yusna belum bisa berkomentar. "Lihat saja nanti dipersidangan," imbuhnya, seperti dilansir kupastuntas.co. Sejauh ini, lanjut Yusna, pihaknya belum menemukan kemana saja uang tersebut mengalir, dibantu siapa, mengalir ke siapa.
Sebab, Rika selalu bilang tidak ada. "Kami belum menemukan kemana saja uang tersebut. Tapi yang jelas kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, karena pelaku korupsi tidak bermain sendiri. Lihat saja nanti dipersidangan," tandasnya.
"Pasal yang kami sangkakan ada tiga yakni pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum, pasal 3 kewenangan dalam jabatan, dan pasal 8 tentang penggelapan dalam jabatan," kata Yusna selaku ketua tim penyidik Kejati Lampung, Kamis (15/5/2014).
Yusna mengatakan pihaknya pada Rabu (14/5) lalu telah melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bandar Lampung setelah menerima hasil audit resmi dari BPK RI.
"Pelimpahan tahap II sudah. Kemungkinan awal Juni 2014 mendatang sudah masuk ke meja hijau," kata dia.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, uang yang dikorupsi Rika pada 2011-2013 sebesar Rp1,4 miliar. "Hasil audit resmi dari BPK RI senilai Rp1.453.000.000," jelasnya.
Untuk tersangka lainnya, Yusna belum bisa berkomentar. "Lihat saja nanti dipersidangan," imbuhnya, seperti dilansir kupastuntas.co. Sejauh ini, lanjut Yusna, pihaknya belum menemukan kemana saja uang tersebut mengalir, dibantu siapa, mengalir ke siapa.
Sebab, Rika selalu bilang tidak ada. "Kami belum menemukan kemana saja uang tersebut. Tapi yang jelas kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, karena pelaku korupsi tidak bermain sendiri. Lihat saja nanti dipersidangan," tandasnya.
