Notification

×

Agus Mengaku Pakai Narkoba karena Pergaulan

04 May 2014 | 20:09 WIB Last Updated 2014-05-04T13:09:46Z

BANDAR LAMPUNG - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap Agus Salim (34) seusai pesta narkoba di rumahya Jl Bukit Indah, Kelurahan Bakung, Kecamatan Tanjungkarang Barat sekitar pukul 16.00 WIB pada Kamis (1/5).

"Penangkapan tersangka didapat dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto, Minggu (4/5/2014).

Dia mengatakan bahwa tersangka ini termasuk pemain lama dalam predaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas telah melakukan pengintaian kurang lebih tiga hari.

"Saat tersangka ditangkap ditemukan satu buah pipa kaca bekas memakai sabu disimpan dalam kotak rokok dan satu paket kecil sabu-sabu," kata Sunaryoto, seperti dilansir iyaa.com.

Selain pengguna narkoba, tersangka juga merupakan kurir narkoba. Berdasarkan pengkuannya, bahwa tersangka mengambil narkoba dari AN dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO)

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Agus mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari rekannya bernama Anggi.

"Saya membeli narkoba dari Anggi seharga Rp200 ribu dan habis memakai sabu di rumah teman," kata dia. Agus mengaku jika selama ini baru dua kali memakai narkoba jenis sabu-sabu, itu pun akibat pergaulan dan penasaran.