![]() |
| Abraham Samad |
KUPANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ambraham Samad diminta untuk menolak tawaran menjadi calon wakil presiden, dalam proses pencalonan dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014, sehingga tetap fokus melaksanakan pemberantasan korupsi.
"Fokus ini penting karena saat ini korupsi sudah sangat meluas secara sistemik merasuk ke semua sektor di berbagai tingkatan pusat dan daerah, di semua lembaga negara, eksekutif, legislatif, maupun yudikatif termasuk yang ada di Nusa Tenggara Timur," kata Dr Os Eoh, SH, MH, di Kupang, dalam kuliah umum di kampus Undana, Selasa (6/5/2014).
Abraham Samad digadang-gadang pantas disandingkan dengan bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Joko Widodo lantaran dinilai mampu menciptakan pemerintahan yang bersih lantaran dapat saling melengkapi dalam mengisi pembangunan nasional.
Samad diyakini mampu mendukung konsep revolusi mental Jokowi. Di mana tentunya dengan membentuk mental yang jauh dari korupsi.
Os Eoh menilai waktu yang tepat bagi Samad untuk memimpin bangsa ini sebagai presiden atau wakil presiden pada 2019, karena sekarang dia masih harus lebih konsentrasi pada pencegahan dan penindakan korupsi yang telah berjamaah di Indonesia.
NTT misalnya saat ini sedang dihantui masalah dugaan korupsi dana bantuan sosial di sejumlah kabupaten dan provinsi, yang penanganannya belum maksimal dan terkesan jalan di tempat, seperti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Belu serta sekretarian provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga perlu perhatian serius dari KPK dan jajarannya.
"Bayangkan dana bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah pusat untuk memberdayakan masyarakat tidak mampu di daerah ini, namun faktanya disimpangkan untuk kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Timor Tengah Utara, untuk perjalanan ke luar negeri dan untuk kegiatan seremonial pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif, bahkan termasuk lembaga perguruan tinggi seperti Undana," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Ia menyebut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Propinsi NTT tahun anggaran 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp74 miliar.
Demikian juga kasus pengelolaan dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT tahun anggaran 2007 senilai Rp77 miliar, penanganannya jalan di tempat.
Mantan Pembantu Rektor Undana Kupang itu menegaskan bahwa aparat penegak hukum di NTT yang sudah menangani kasus Bansos di NTT sudah "kemasukan angin", dan karena itu perlu penanganan langsung oleh KPK.
Terhadap tawaran untuk menjadi cawapres, Abraham Samad enggan memberi jawaban, sementara terkait penanganan dana Bansos, Samad mengatakan kalau memang dibutuhkan atau ada kendala di daerah, pihak KPK selalu siap.
"Kami siap kapan saja bila penanganan kasus itu diserahkan ke KPK. Kami tidak ada kendala dan tidak ada ketakutan. Kami tidak takut kalau hanya gubernur atau bupati yang terlibat dalam kasus itu," kata dia
