LAMPUNG - Jumlah tunggakan pajak perorangan dan badan usaha di Lampung cukup fantastis, yakni mencapai Rp 269 miliar, atau lebih dari cukup jika digunakan untuk mengentaskan masalah kemiskinan.
Motto ‘Pajak untuk Pembangunan' ternyata belum sepenuhnya bisa diimplementasikan di Lampung. Buktinya, hingga Desember 2013 Dirjen Pajak Lampung dan Bengkulu mencatat ada sebanyak Rp 296 miliar pajak tertunggak.
Menariknya, tunggakan terjadi selama beberapa tahun terakhir dari wajib pajak perorangan dan badan usaha. DJP berencana menarik hak-hak pemerintah tersebut selama 2014. Jika Wajib Pajak (WP) membandel, instansi ini akan mengambil tindakan tegas.
"Tahun ini (2014) adalah tahun penegakan hukum, dimana penunggak pajak akan ditindak tegas," kata Peni Hirjanto, Kakanwil Dirjen Pajak Lampung dan Bengkulu, Jumat (28/3/2014).
Berdasarkan data yang masuk DJP, tunggakan pajak keseluruhan untuk wilayah Bengkulu dan Lampung mencapai Rp 423 miliar.
Rinciannya, Bengkulu sebesar Rp 127 miliar sedangkan Lampung Rp 296 miliar.
"Itu yang akan kita tindak nanti," tegas dia, usai mengikuti Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi 2013, seperti dilansir kupastuntas.co.
Peni tidak bersedia membeber perorangan dan badan usaha mana saja yang menunggak pajak tersebut. Namun dia yakin, tunggakan ini dapat ditagih hingga akhir tahun mendatang.
"Untuk tindakan administratif, kami bekerja sendiri. Tapi kalau sudah masuk penyelidikan, kami akan libatkan pihak terkait. Terutama juka tunggakan itu sudah incrah (berkekuatan hukum mengikat)," terangnya.
DJP bisa saja menyita asset para WP sebagai bentuk tindakan tegas yang akan diberlakukan instansi tersebut.
Berkenaan dengan pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang Pribadi 2013, dijelaskannya, adalah sebagai sarana publikasi kepada masyarakat umum, serta wajib pajak khususnya.
Dengan begitu, angka pajak tertunggak yang terjadi selama kurun waktu beberapa tahun ini bisa diminimalisir.
Pada kesempatan sama, Gubernur Lampung Sjahroedin ZP menilai, cakupan wilayah ‘jarahan' DJP belum menyeluruh. Sebab, kata gubernur, garapan pajak yang dilakukan masih berkutat di wilayah perkotaan saja, sementara untuk kecamatan belum tergarap maksimal.
"Padahal di kecamatan itu banyak orang kaya," kata Sjachroedin.
