![]() |
| Mahendri (kiri) saat keluar dari sel dan berbincang dengan anggota polisi. (foto: radar lampung) |
BANDAR LAMPUNG – Perlakuan berbeda terhadap tahanan kembali ditunjukkan Polresta Bandarlampung. Mahendri, mantan kepala ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tjokro Dipo Bandarlampung, yang menjadi tersangka pembuangan pasien ternyata bebas keluar sel tahanan mapolresta hingga satu jam, Rabu (5/3/2014) lalu.
Pantauan Radar Lampung di mapolresta kemarin, Mahendri terlihat keluar dari sel tahanan pukul 15.45–17.00 WIB. Ketika keluar sel, terlihat keluarganya datang membesuk di lantai dua depan Ruang Kanit Ranmor Polresta.
Terlihat tiga perempuan berjilbab asyik bercengkerama dengan Mahendri dan anggota polisi. Selain itu, ketiga perempuan dan satu laki-laki paruh baya datang menghampiri Mahendri. Beberapa menit, Mahendri sempat menggendong salah satu balita yang diketahui adalah anaknya.
Bercelana pendek berwarna abu-abu dan baju kuning, Mahendri sesekali terlihat berpelukan dengan anggota keluarganya yang datang kala itu. Sekitar pukul 16.20 keluarga pergi meninggalkan Mahendri. Sementara tersangka dengan asyiknya bercengkeram dengan anggota polisi hingga pukul 17.04 untuk kemudian masuk sel lagi.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya mengatakan, Mahendri keluar dari sel tahanan dikarenakan ada keperluan untuk menandatangani berkas.
Pantauan Radar Lampung di mapolresta kemarin, Mahendri terlihat keluar dari sel tahanan pukul 15.45–17.00 WIB. Ketika keluar sel, terlihat keluarganya datang membesuk di lantai dua depan Ruang Kanit Ranmor Polresta.
Terlihat tiga perempuan berjilbab asyik bercengkerama dengan Mahendri dan anggota polisi. Selain itu, ketiga perempuan dan satu laki-laki paruh baya datang menghampiri Mahendri. Beberapa menit, Mahendri sempat menggendong salah satu balita yang diketahui adalah anaknya.
Bercelana pendek berwarna abu-abu dan baju kuning, Mahendri sesekali terlihat berpelukan dengan anggota keluarganya yang datang kala itu. Sekitar pukul 16.20 keluarga pergi meninggalkan Mahendri. Sementara tersangka dengan asyiknya bercengkeram dengan anggota polisi hingga pukul 17.04 untuk kemudian masuk sel lagi.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya mengatakan, Mahendri keluar dari sel tahanan dikarenakan ada keperluan untuk menandatangani berkas.
’’Ya, dia keluar ada keperluan tanda tangan berkas,’’ katanya, seperti dilansir dari radarlampung.co.id, Sabtu (8/3/2014).
Terkait Mahendri bertemu dengan keluarga hingga waktu yang lama, Derry mengaku tidak mengetahuinya. Dia hanya mengetahui bahwa yang datang adalah pengacaranya. ’’Saya tahunya pengacaranya yang datang. Untuk keluarga, saya tidak tahu,’’ terangnya.
Terpisah, Ketua Lampung Police Watch (LPW) Rizani kemarin menyatakan, tahanan sebaiknya ketika keluar harus ada pejabat yang menjamin. Sejauh masih dikawal ketat, boleh saja. Tetapi sangat rentan tahanan untuk kabur.
’’Apalagi keluar sampai satu jam dari sel dengan alasan tanda tangan. Ini agak aneh. Sebaiknya jangan terulang lagi hal seperti ini,’’ pungkasnya.
Terkait Mahendri bertemu dengan keluarga hingga waktu yang lama, Derry mengaku tidak mengetahuinya. Dia hanya mengetahui bahwa yang datang adalah pengacaranya. ’’Saya tahunya pengacaranya yang datang. Untuk keluarga, saya tidak tahu,’’ terangnya.
Terpisah, Ketua Lampung Police Watch (LPW) Rizani kemarin menyatakan, tahanan sebaiknya ketika keluar harus ada pejabat yang menjamin. Sejauh masih dikawal ketat, boleh saja. Tetapi sangat rentan tahanan untuk kabur.
’’Apalagi keluar sampai satu jam dari sel dengan alasan tanda tangan. Ini agak aneh. Sebaiknya jangan terulang lagi hal seperti ini,’’ pungkasnya.
