Notification

×

Tersangka Korupsi Alkes Bandar Lampung Divonis Ringan

25 March 2014 | 22:20 WIB Last Updated 2014-03-25T15:20:59Z
Wirman

BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr Wirman (49), divonis satu tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp1,1 miliar.

"Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/3/2014).

Selain penjara satu tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, namun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Irma yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU Irma dalam dakwaannya menjelaskan, pada Februari 2012 saksi Muhamad Noor dan Wirman mendatangi Dirjen Anggaran pada Departemen Keuangan RI, di Jakarta.

Kedua pejabat itu berkonsultasi terkait permintaan alokasi anggaran tugas pembantuan untuk Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung sebesar Rp10 miliar.

"Usai konsultasi, saksi Muhamad Noor dan terdakwa Wirman kembali ke Bandarlampung. Tak lama kemudian, terdakwa Ridwan Winata menemuinya dengan memperkenalkan diri sebagai badan usaha yang bergerak di bidang penjualan alat kesehatan," kata jaksa, seperti dilansir aktual.co.

Dalam pertemuan itu, terdakwa Ridwan menawarkan kerja sama dengan dr Wirman, selaku Kadis Kesehatan Bandar Lampung.

Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Wirman dan Ridwan kembali mengadakan pertemuan lanjutan di kantor Dinkes Bandarlampung.

Sebelum proses lelang, terdakwa Ridwan mengajukan tiga perusahaan yang akan dijadikan sebagai dasar penyusunan penawaran tender alat kesehatan.

Tiga perusahaan itu, masing-masing PT Ariasia Sempana, PT Hafidz Medika, dan PT Artha Medic.