PRINGSEWU - Sebanyak 700 orang terdiri dari aparatur pemerintahan kecamatan dan pekon se Kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu mengikuti Sosialisasi Kebijakan Kependudukan. Setiap pekon dan kecamatan masing-masing mengikutsertakan 5 peserta.
Kegiatan yang digelar di aula kampus STIE Muhammadiyah Pringsewu, Senin (3/3/2014) dibuka oleh Bupati Pringsewu diwakili Sekretaris Daerah Drs.H.Idrus Effendi. Turut hadir pula beberapa asisten dan staf ahli dan kepala SKPD.
Menurut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu Drs. Zulfuad Zahary, diselenggarakannya sosialisasi kebijakan kependudukan dengan menghadirkan narasumber dari Disdukcapil dan Bagian Hukum Setdakab Pringsewu tersebut, adalah dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya beberapa perubahan kebijakan dalam administrasi kependudukan.
Menurut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu Drs. Zulfuad Zahary, diselenggarakannya sosialisasi kebijakan kependudukan dengan menghadirkan narasumber dari Disdukcapil dan Bagian Hukum Setdakab Pringsewu tersebut, adalah dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya beberapa perubahan kebijakan dalam administrasi kependudukan.
“Sosialisasi ini dilaksanakan di empat tempat dengan waktu yang berbeda, di antaranya untuk wilayah Kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu yang sedang kita laksanakan di kampus STIE Muhammadiyah ini,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, pada 5 Maret 2014 di Balai Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo untuk wilayah Kecamatan Sukoharjo, Adiluwih, dan Banyumas. Lalu, 10 Maret 2014 di Balai Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa untuk wilayah Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka, serta pada 12 Maret 2014 di Balai Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran untuk wilayah Kecamatan Pagelaran dan Pagelaran Utara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.H.Idrus Effendi mengatakan, administrasi kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat memberikan pemenuhan hak-hak administratif seperti pelayanan publik maupun perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan tanpa adanya diskriminasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.H.Idrus Effendi mengatakan, administrasi kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat memberikan pemenuhan hak-hak administratif seperti pelayanan publik maupun perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan tanpa adanya diskriminasi.
“Adanya perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, membawa implikasi terjadinya beberapa perubahan kebijakan mengenai kependudukan. Inilah yang perlu untuk segera diketahui masyarakat,” katanya. (Isnanto Hapsara)
