Notification

×

Pilih Caleg yang Mengerti UU KIP

23 March 2014 | 22:30 WIB Last Updated 2014-03-23T15:30:19Z

LAMPUNG - Ketua Forum Komisi Informasi Provinsi Se-Indonesia (Forkip), Juniardi mengatakan, masyarakat harus memilih caleg yang mengerti Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Caleg harus mengerti UU KIP, apa bila mereka mengerti tentu akan menjalankannya. Anggota legislatif pun akan terbuka terhadap masyarakat, tidak seperti saat ini," katanya saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu (23/3/2014).
Ia mengatakan, masyarakat perlu diingatkan agar tidak asal memilih, salah satu kriterianya adalah pilih wakil rakyat yang informatif yakni terbuka kepada masyarakat pra maupun pasca terpilih.
Menurut dia, kemajuan teknologi komunikasi dan informasi tidak luput menjadi sasaran media kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab mereka harus meraup suara tertentu untuk menduduki kursi wakil rakyat dari daerah pemilihannya.
"Akun para caleg di jejaring sosial bermunculan, bahkan sebagian yang memiliki modal kapital besar berkampanye melalui pesan singkat. Perlu kita perhatikan, apakah setelah terpilih akun tersebut masih aktif," ujarnya, seperti dilansir iyaa.com.
Dia mengatakan, begitu terpilih apakah akun-akun tersebut masih aktif. Bahkan mungkin tidak pernah diperbaharui atau menanggapi apa yang dikeluhkan masyarakat.
Ia menjelaskan, setelah menjadi anggota DPR atau DPRD maka status mereka adalah pejabat publik. Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), segala informasi yang berkaitan dengan pejabat publik adalah informasi yang terbuka.
Juniardi menegaskan, seharusnya setelah terpilih maka segala informasi terkait dirinya dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kegiatan, kinerja, dan segala hal yang terkait tugasnya disampaikan kepada masyarakat.
"Tidak perlu menunggu lembaganya DPR atau DPRD untuk terbuka, tetapi dimulai dari dirinya untuk kemudian mendorong institusinya," ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, masyarakat harus dituntut cerdas untuk memilih, jangan memilih caleg yang hanya "manis di bibir". Pilihlah caleg yang mengerti UU KIP dan Informatif, sebab itu merupakan salah satu cara mencegah korupsi.