Notification

×

Pemerintah Perbaiki Draf Perpres Tol Trans Sumatera

04 March 2014 | 22:46 WIB Last Updated 2014-03-04T15:46:37Z
Armida S Alisjahbana

PALEMBANG — Pemerintah sedang memperbaiki draf peraturan presiden tentang penugasan terhadap badan usaha milik negara untuk membangun Jalan Tol Trans-Sumatera. Perbaikan difokuskan pada antisipasi kemungkinan BUMN yang ditugasi gagal melaksanakan pembangunan.

Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S Alisjahbana di sela-sela penjaringan aspirasi terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019, Senin (3/3/2014), di Palembang, Sumatera Selatan.

Pembangunan Tol Trans-Sumatera yang direncanakan sejak beberapa tahun lalu kembali tertunda. Pemerintah tak menganggarkan dana pembangunan tol itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. 

Peraturan presiden (perpres) yang menugasi badan usaha milik negara PT Hutama Karya untuk membangun tol itu juga belum terbit.

Menurut Armida, Kementerian Pekerjaan Umum meminta draf perpres itu diperbaiki untuk mengantisipasi kemungkinan PT Hutama Karya menghadapi masalah di tengah jalan sehingga pembangunan tol tersebut tak bisa diteruskan. 

”Bagaimanapun, kemungkinan semacam itu harus diantisipasi,” kata dia, seperti dilansir tribunnews.com.

Oleh karena itu, tutur Armida, perpres tersebut akan mencantumkan kemungkinan perusahaan lain terlibat dalam pembangunan Tol Trans-Sumatera jika PT Hutama Karya tak bisa meneruskan pembangunan.