Notification

×

Pelaku Perbudakan Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun

25 March 2014 | 21:40 WIB Last Updated 2014-03-25T14:40:46Z
Yuki Irawan

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis penjara selama 11 tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kepada Yuki Irawan, terdakwa kasus perbudakan buruh di sebuah pabrik kuali di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring dalam persidangan di Tangerang, Selasa (25/3/2014) mengatakan, terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU No.21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.
"Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Ditambahkannya pertimbangan hakim yang memberatkan yakni mengenai perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja serta merugikan.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni bila terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.
Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono, mengaku sedang melakukan pertimbangan terkait vonis dari majelis hakim tersebut.
Meski sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan denda RP500 juta subsider enam bulan tahanan kepada Yuki Irawan.
Pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh tersebut terjadi setelah dua orang buruh asal Lampung Utara bernama Andi Gunawan dan Junaedi melarikan diri dari pabrik kuali.
Dua orang yang sudah bekerja selama empat bulan di pabrik kuali itu melarikan diri karena mendapatkan penyiksaan.
Mereka kemudian menceritakan perlakuan buruk pemberi kerja kepada keluarga dan lurah setempat, yang lalu melapor ke Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013 dan Komnas HAM.
Pada 3 Mei 2013, aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang beserta penyidik PPA Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Lampung Utara menemukan 34 pekerja pabrik yang mendapatkan perlakuan buruk dari majikan dan orang suruhannya.
Menurut hasil pemeriksaan, kegiatan usaha itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, hanya mempunyai Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa meski pabrik itu ada di Kecamatan Sepatan.