Notification

×

KPU: Larangan Mencoblos Masuk Kategori Pidana Pemilu

06 March 2014 | 07:46 WIB Last Updated 2014-03-06T00:46:04Z
Sigit Pamungkas


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Sigit Pamungkas mengatakan larangan terhadap pemilih untuk menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara merupakan tindakan pidana pemilu dan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun.

"Yang masuk dalam pidana pemilu berkaitan dengan penggunaan hak pilih adalah ketika ada seseorang atau institusi menghalang-halangi orang menggunakan hak pilih mereka," kata Sigit di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Dia mencontohkan, jika ada pejabat di institusi atau perusahaan tertentu melarang karyawannya untuk cuti atau libur pada saat harus menggunakan hak pilih mereka, maka itu bisa dikategorikan pidana pemilihan umum (pemilu).

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan pada pasal 292, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, bertugas mendorong seluruh masyarakat pemilih untuk menggunakan hak mereka mencoblos pada saat pemungutan suara.

Sementara itu, jika ada pihak yang mewacanakan golongan putih (golput) atau tidak menggunakan haknya pada saat pemilu, Sigit mengatakan itu tidak masuk dalam kategori pidana pemilu.

Namun, KPU tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilu Legislatif pada 9 April mendatang.

"Posisi KPU adalah mendorong orang untuk mengampanyekan memilih, bukan mengampanyekan golput," ujarnya, seperti dilansir iyaa.com.

Oleh karena itu, KPU berharap target persentase masyarakat Indonesia yang menggunakan hak pilih mereka dapat meningkat dari pelaksanaan Pemilu 2009 menjadi 75 persen.