Notification

×

KPK Setuju Pembahasan KUHP dengan Beberapa Syarat

05 March 2014 | 15:41 WIB Last Updated 2014-03-05T08:41:43Z
Bambang Widjojanto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan sejumlah persyaratan.

"Secara umum prinsipnya kami menerima undangan, karena butir-butirnya adalah pembahasan maka kami ulang lagi posisi kami seperti surat terdahulu, bahwa KPK terbuka melakukan pembahasan tapi ada beberapa hal yang memang harus dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Pada hari ini, Bambang mewakili KPK menemui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham untuk menyampaikan surat KPK mengenai RUU KUHP. 

Surat tersebut menyusul surat KPK yang dikirimkan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dan ketua panitia kerja Komisi III Aziz Syamsuddin pada 19 Februari 2014 lalu.

"Tadi saya bertemu Pak Menteri sambil menyerahkan surat kemudian mendiskusikan solusi terbaik. Posisi KPK adalah perubahan (KUHP) adalah sebuah keniscayaan tapi perubahan ini harus didorong dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat. KPK mengajukan usul adalah bagian dari itu dan saya menduga pemerintah sebenernya punya niat yg sama, kalau ada yang tidak klop mari kita diskusikan," tambah Bambang.

Ia juga menyoroti kurangnya waktu efektif pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di DPR sehingga sulit untuk membahas seluruh pasal. KPK pun mengusulkan agar mendahulukan pembahasan KUHP yang berisi hukum materil dibandingkan KUHAP yang berisi hukum formil.

"Kami menyepakati ada beberapa masalah di naskah akademik yang harus diperbaiki karena itu penting untuk menjadi dasar. Memang tidak mungkin semua usulan perubahan karena tidak mungkin bisa diselesaikan, usulannya buku pertama dulu karena berisi prinsip, asas, norma. Itu usulan-usulan yang harus dielaborasi dan didiskusikan lebih lanjut," ungkap Bambang.

Bambang pun mengharapkan agar KPK dilibatkan dalam pembahasan dua RUU tersebut.

"KPK dalam posisi seperti surat pertama, supaya pembahasan-pembahasan dilakukan dengan cara-cara yang melibatkan seluruh pihak," imbuh Bambang, seperti dilansir iyaa.com.

Pelaksana Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan bahwa masukan dari KPK sebagai pemangku kepentingan diapresiasi.

"Masukan itu tentunya kita proses, diapresiasi dengan sangat baik. Masukan dari stakeholder sudah pasti kita proses, apalagi ini masukan dari lembaga penegak hukum yang memang nanti akan menggunakan UU itu," kata Mualimin.

Mualimin menyepakati bahwa dalam sisa waktu pembahasan di DPR yang kurang 100 hari membuat penyelesaian buku satu KUHP menjadi pilihan yang paling memungkinkan.

RUU KUHAP dan KUHP sudah diserahkan Kemenkumham kepada Komisi Hukum DPR pada 11 Desember 2012, kedua rancangan regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panja Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK untuk membahas RUU KUHAP.

RUU KUHP memuat 766 pasal atau bertambah 197 pasal dari KUHP lama yang hanya memuat 569 pasal.