![]() |
| Bambang Widjojanto |
JAKARTA -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
menegaskan bahwa pihaknya tak sedang mengadili kebijakan Bank Indonesia
dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal itu disampaikan
Bambang menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa
kasus dugaan korupsi Bank Century, yaitu mantan Deputi Gubernur Bank
Indonesia Budi Mulya.
"Argumen eksepsi yang berkaitan dengan KPK mengadili kebijakan adalah misleading dan menyesatkan fakta dan keyakinan publik. Pendapat (Budi) itu tampaknya sesuai dan selurus tegak dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (14/3/2014).
Bambang mengatakan, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan
hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan
terhadap Bank Century. Dugaan itu diperkuat dengan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) yang sengaja diubah agar Bank Century memenuhi syarat
mendapat FPJP. Padahal, saat itu Bank Century tidak memenuhi syarat
capital adequacy ratio (CAR) atau penyediaan modal minimum sebesar 8 persen.
"Perubahan PBI dan aturan lainnya adalah sarana perwujudan dan
penyempurnaan delik, yaitu melawan hukum atau penyalahgunaan
kewenangan," kata Bambang, seperti dilansir kompas.com.
Sementara itu, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik, Budi Mulya dan beberapa pihak BI lainnya dinilai
telah mengabaikan hasil pemeriksaan BI yang menyatakan sejak tahun
2005-2008 Bank Century sudah bermasalah. Tim Pengawas BI juga pernah
merekomendasikan penutupan Bank Century.
Selain itu, Surat-surat Berharga (SSB) Valas yang macet dinyatakan
lancar untuk menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan juga disebutkan agar usulan BI untuk penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik disetujui Menteri Keuangan
Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dengan sengaja mengubah lampiran
dalam surat analisis bank gagal yang ditandatangani Gubernur BI saat
itu, Boediono.
Lampiran itu mulanya oleh Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1)
mencantumkan kalimat, "Untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan
modal sebesar Rp 1.770 triliun". Kemudian diubah oleh Raden menjadi
hanya Rp 632 miliar.
"Semua tindakan itu adalah suatu perbuatan dari terdakwa dan
pihak-pihak lainnya di BI dan pejabat berwenang lainnya. Kebijakan
hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," kata Bambang.
Seperti diberitakan, dalam eksepsinya, Budi Mulya melalui tim
penasihat hukumnya menyatakan bahwa pemberian FPJP dan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan suatu kebijakan
BI.
Ia mengatakan, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23/2009 tentang Bank
Indonesia berbunyi "Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur,
dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah
mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang
dilakukan dengan itikad baik".
Sebelumnya, Presiden
SBY menyatakan, kebijakan tidak bisa diadili. Jika kebijakan dapat
diadili, maka tidak akan ada yang berani mengambil kebijakan. Namun,
jika implementasi dari kebijakan itu menyimpang untuk beragam
kepentingan, termasuk kepentingan sendiri, bisa dipidanakan.
Saat
keputusan penyelamatan Bank Century diambil pada November 2008,
Presiden menyatakan sedang berada di Peru dan tidak dilapori atau
dimintai pendapat.
”Yang ada di Jakarta, Pak Kalla. Tidak mengapa saya
tidak dilapori dan tidak dimintai pendapat karena mereka memang sudah
punya otoritas akan hal itu berdasarkan undang-undang dan hukum,” ujar
Presiden beberapa waktu lalu.
Namun,
Presiden meyakini bahwa yang dilakukan Gubernur BI dan pejabat terkait
terhadap Bank Century pada tahun 2008 semata untuk mengatasi dampak
krisis ekonomi global di Indonesia.
”Tahun
2008 dan 2009 terjadi krisis ekonomi global. Saya tidak setuju jika ada
yang mengatakan, saat itu kita tidak terkena dampaknya,” ujar Presiden.
