Notification

×

Korupsi Kain, Anggota FPDIP Bali Dijebloskan ke Penjara

07 March 2014 | 17:26 WIB Last Updated 2014-03-07T10:26:22Z

DENPASAR - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Bali Hening Puspita Rini diseret ke meja hijau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan korupsi pengadaan kain seragam PKK Kabupaten Bangli senilai Rp776 juta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (7/3/2014), Ketua Majelis Hakim I Made Suweda memerintahkan penahanan atas anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali itu di Rutan Bangli.

"Berdasarkan surat keputusan dari PN Denpasar terdakwa harus ditahan," kata Made Suweda yang juga wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sucitrawan terungkap bahwa dana hibah tersebut, mestinya disalurkan pada enam kelompok PKK pada tahun 2011 yang berada di wilayah Kayubihi, Kabupaten Bangli yang berjumlah enam kelompok, di antaranya kelompok PKK Dinas Kayubihi, PKK Banglet, PKK Gebagan, dan PKK Mampeh.

"Bantuan sosial dalam bentuk hibah pakaian PKK, yang masuk dalam item belanja daerah dalam APBD berdasarakan peraturan daerah ternyata salah sasaran. Namun malah uang hibah tersebut disalahgunakan oleh terdakwa," kata JPU Sucitrawan, seperti dilansir iyaa.com.

Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp776. Jumlah kerugian tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan BPK perwakilan Bali No. SR-739/PW22/5/2013 tanggal 15 Nopember 2013.

Sebelum sidang ditutup secara resmi oleh majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan dari pimpinan DPP PDI Perjuangan Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Agus Sujoko.

Pada intinya, DPP Partai PDIP Provinsi Bali meminta untuk tidak melakukan penahanan.

Meskipun Ketua Majelis Hakim telah membacakan surat penetapan penahanan kepada terdakwa Hening Puspita Rini, majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk melakukan perundingan yang akan dilakukan pada sidang pekan depan.