JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai, kendati perjalanan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ke Lampung untuk berkampanye, Rabu (26/3/2014) lalu, menggunakan pesawat komersial, namun ini termasuk pelanggaran berat kampanye Pemilu 2014.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino, di Jakarta, Minggu (30/3/2014). Menurutnya, perjalanan SBY itu dibiayai negara, karena kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Presiden melakukan perjalanan ke Lampung dengan mempergunakan pesawat komersil yang diketahui dibiayai dengan uang negara," tukas Girindra.
Sementara, satu-satunya agenda presiden di Lampung hanyalah kepentingan berkampanye bagi Partai Demokrat, sehingga bisa disimpulkan perjalanan SBY di luar tugas negara, alias perjalanan semata-mata untuk kepentingan partai politik.
"Perjalanan pejabat negara dengan mempergunakan dana negara untuk kepentingan kegiatan partai politik merupakan salah satu pelanggaran berat dalam Pemilu," tegasnya, seperti dilansir gatra.com.
Menurutnya, larangan itu diatur secara tegas dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, khususnya yang terkait dengan Pasal 129 ayat (1) dinyatakan, bahwa dana kegiatan kampanye Pemilu partai politik peserta Pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta Pemilu.
Sementara dalam Pasal 139 ayat (1) menegaskan, imbuh Girindra, bahwa peserta kampanye dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, dan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, atau pemerintah desa atau Badan Usaha Milik Desa.
"Di sinilah masalahnya. Dalam perjalanan ke Lampung tersebut, presiden memang tidak mempergunakan pesawat kepresidenan, sehingga pada tingkat tertentu tidak dapat dinyatakan mempunyai fasilitas negara, akan tetapi menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara," pungkasnya.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino, di Jakarta, Minggu (30/3/2014). Menurutnya, perjalanan SBY itu dibiayai negara, karena kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Presiden melakukan perjalanan ke Lampung dengan mempergunakan pesawat komersil yang diketahui dibiayai dengan uang negara," tukas Girindra.
Sementara, satu-satunya agenda presiden di Lampung hanyalah kepentingan berkampanye bagi Partai Demokrat, sehingga bisa disimpulkan perjalanan SBY di luar tugas negara, alias perjalanan semata-mata untuk kepentingan partai politik.
"Perjalanan pejabat negara dengan mempergunakan dana negara untuk kepentingan kegiatan partai politik merupakan salah satu pelanggaran berat dalam Pemilu," tegasnya, seperti dilansir gatra.com.
Menurutnya, larangan itu diatur secara tegas dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, khususnya yang terkait dengan Pasal 129 ayat (1) dinyatakan, bahwa dana kegiatan kampanye Pemilu partai politik peserta Pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta Pemilu.
Sementara dalam Pasal 139 ayat (1) menegaskan, imbuh Girindra, bahwa peserta kampanye dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, dan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, atau pemerintah desa atau Badan Usaha Milik Desa.
"Di sinilah masalahnya. Dalam perjalanan ke Lampung tersebut, presiden memang tidak mempergunakan pesawat kepresidenan, sehingga pada tingkat tertentu tidak dapat dinyatakan mempunyai fasilitas negara, akan tetapi menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara," pungkasnya.
