Notification

×

Kerugian Akibat Mati Lampu, Lapor ke LBH Bandar Lampung !

09 March 2014 | 16:24 WIB Last Updated 2014-03-09T09:25:31Z

BANDAR LAMPUNG - Bagi para pelanggan PLN Wilayah Lampung yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik, bisa melapor ke kantor LBH Bandar Lampung.
Itu karena LBH Bandar Lampung secara resmi telah membuka posko pengaduan terkait keluhan dan kerugian pelanggan akibat pemadaman listrik yang dilakukan PT PLN Distribusi Lampung.
"Kalau memang ada warga yang dirugikan akibat pemadaman bisa lapor ke LBH. Misalnya kebakaran karena korsleting, barang elektronik yang rusak, bisa sampaikan ke posko LBH," kata Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, di kantor LBH Bandar Lampung, Jumat (7/3/2014).
Karena, kata Wahrul, berdasarkan Pasal 4h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jelas dinyatakan, konsumen memiliki hak mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesua perjanjian.
Pasal 19 ayat 1 menyatakan, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Warga yang ingin melapor bisa langsung ke posko pengaduan Sekretariat LBH Bandar Lampung, Jalan MH Tamrin Nomor 63/3, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Kalau ingin lapor silahkan kita advokasi warga, dan kemarin LBH sudah melayangkan somasi ke PLN Wilayah Lampung. Karena pemadaman ini telah merugikan masyarakat Lampung," bebernya, seperti dilansir tribunlampung.co.id.
Diketahui akibat pemadalam listrik yang dilakukan PLN secara tidak terjadwal dan tersosialisasi, LBH Bandar Lampung melayangkan somasi ke PLN. Dalam somasinya, LBH meminta Manager PLN Wilayah Lampung segera menyelesaikan permasalahaan penyebab pemadaman listrik di Lampung dan meningkatkan profesionalitas dalam pemenuhan pasokan listrik.
Selain itu juga, LBH meminta PLN untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada masyrakat jika mereka terpaksa harus melakukan pemadaman secara bergiliran. Sehingga dapat mengurangi kerugian masyarakat.