Notification

×

Kepala Daerah Diminta Awasi Penerapan Upah Minimum

03 March 2014 | 17:48 WIB Last Updated 2014-03-03T10:48:12Z
R Irianto Simbolon

JAKARTA -
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta kepala daerah dan dinas-dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia, agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan upah minimum 2014 di wilayahnya masing-masing.

"Pengawasan yang ketat ini diperlukan agar pelaksanaan penerapan upah minumum 2014 yang telah ditetapkan Gubernur dapat berjalan dengan baik," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R Irianto Simbolon di Jakarta, Senin (3/3/2014).

Irianto mengatakan, pelaksanaan aturan upah minimum bagi pekerja itu harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja.

"Aturan penetapan upah minimum merupakan `social safety net` (jaring pengaman sosial) bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Aturan ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu," kata Irianto, seperti dilansir iyaa.com.

Sementara itu, meski pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, kenaikan UMP tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja serta kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

Diluar ketentuan upah minimum, Irianto mengatakan penetapan besaran upah yang ditambah besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan.

Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).