![]() |
| Sulistyaningsih |
LAMPUNG - Kasus perkosaan massal yang dilakukan lima orang di Lampung Timur dialihkan menjadi perkara melarikan anak
di bawah umur terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Lampung
Timur.
Berkas itu kini sudah memasuki tahap satu. Polisi sudah melimpahkan berkas
perkaranya ke pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung
Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih menuturkan penyidik telah
melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pekan lalu.
"Kini kami masih
menunggu penelitian dari jaksa," tutur dia kepada wartawan, Minggu
(9/3/2014).
Di dalam perkara ini, kata Sulis, penyidik sudah
menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Agus Ray dan Junet.
Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi. Sulis mengatakan, penyidik
menjerat kedua tersangka dengan pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak di Bawah Umur.
Jeratan pasal ini berbeda dengan laporan Bunga. Korban
melaporkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh lima
orang. Menurut Sulis, dari hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya
unsur pemerkosaan terhadap Bunga.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi,
hasil visum dan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur pasal
285 KUHP tentang pemerkosaan tidak terpenuhi. Penyidik menyimpulkan
unsur pasal 332 KUHP yang terpenuhi," jelas Sulis, seperti dilansir tribunlampung.co.id.
Bunga menjadi
korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh lima orang di sebuah rumah
di Sekampung Udik, pada November 2013 lalu. Kelima orang itu berinisial
AR, Dg, Jn, Kr, dan seorang yang belum diketahui namanya. Keluarga
korban menilai kepolisian lambat dalam memproses kasus pemerkosaan
terhadap Bunga.
"Sejak dilaporkan pada Desember tahun lalu, polisi belum
juga menangkap para pelaku," ujar Muhammad Rizal, kerabat Bunga.
