![]() |
| Budi Mulya |
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Kamis (6/3/2014). Sidang bagi terdakwa kasus Bank Century itu juga berpeluang memanggil Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bersaksi.
"Siapapun bisa diperiksa di persidangan sepanjang menurut Jaksa mereka diperlukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangannya, Senin 3 Maret 2014 lalu, seperti dilansir tempo.co.
Budi Mulya pada 2008 menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia. Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka pada 2012.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar dan status bank gagal berdampak sistemik kepada Bank Century pada 2008. Namun Siti Fadjriyah hingga kini tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena terserang stroke sejak 2009.
Pada 2008, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, sedangkan Sri Mulyani ialah Menteri Keuangan. Keduanya merupakan bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang memutuskan pemberian FPJP dan status bank gagal bedampak sistemik kepada Bank Century.
"Siapapun bisa diperiksa di persidangan sepanjang menurut Jaksa mereka diperlukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangannya, Senin 3 Maret 2014 lalu, seperti dilansir tempo.co.
Budi Mulya pada 2008 menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia. Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka pada 2012.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar dan status bank gagal berdampak sistemik kepada Bank Century pada 2008. Namun Siti Fadjriyah hingga kini tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena terserang stroke sejak 2009.
Pada 2008, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, sedangkan Sri Mulyani ialah Menteri Keuangan. Keduanya merupakan bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang memutuskan pemberian FPJP dan status bank gagal bedampak sistemik kepada Bank Century.
Sri Mulyani menjadi Ketua, sedangkan Boediono anggota Komite tersebut. Mereka sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Century ini.
