![]() |
| Budi Mulya dan Boediono |
JAKARTA - Mantan Deputi IV Gubernur BI Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter, Budi Mulya didakwa jaksa, "bersama-sama Boediono" --ketika itu selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) -- melakukan atau turut serta melakukan pelanggaran hukum, terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Budi Mulya, yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Pada persidangan perdana yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, jaksa penuntut umum dari KPK dalam dakwaan primernya, selain menyatakan bersama-sama Boediono, Budi Muyla juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan sejumlah pejabat lainnya terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, Tbk. Boediono kini menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia.
Nama-nama yang juga disebut melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam FPJP itu, yakni Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, almarhum S Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, serta Robert Tantular dan Harmanus Hasan Muslim.
Kemudian, bersama Muliana Darmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Monoter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komote Stabilitas Sisitem Keuangan (KSSK) dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," tandas Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS Roni saat pembacaan dakwaan Budi Mulya.
Perbuatan tersebut melawan hukum, yakni bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Jo UU RI Nomor 3 Tahun 2004, Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Jo UU RI Nomor 6 Tahun 2009, Jo Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 sebagaimana diubah PBI Nomor 10/30/PBI/2008, jo Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9/2/PDG/2007, jo Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/39/DPM dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century Tbk, dan proses penetapan PT Bank Century Tbk, sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Melalui perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa (Budi Mulya) sebesar Rp 1 milyar," ucap Roni, seperti dilansir gatra.com.
Selain memperkaya diri sendiri, Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham PT Bank Century Tbk, yakni Hesham Talaat Mohamed Besher alias Hesam (saham pengandil) dan Rafat Ali Rizvi serta pihak-pihak terkait dengan Hesam sebesar Rp 3.115.890.000.000.
Selain itu, memperkaya Robert Tantular dan pihak-pihak yang terkait dengan Robert sejumlah Rp 2.753.590.000.000 atau Rp 2,7 trilyun, dan memperkaya PT Bank Century Tbk sejumlah Rp 1.581.275.000.000 atau Rp 1,5 trilyun yang dapat merugikan negara sekurang-kurnagnya Rp 689.394.000.000 dalam pemberian FPJP.
"Merugikan negara Rp 689.394.000.000 dalam pemberian FPJP dan 6.762.361.000.000 dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik," papar Roni.
Kerugian sejumlah itu, imbuh Roni, sesuai dengan hasil laporan perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century Tbk dan proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 64/LHP/XVI/12/2003.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," tandas Roni.
Pada persidangan perdana yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, jaksa penuntut umum dari KPK dalam dakwaan primernya, selain menyatakan bersama-sama Boediono, Budi Muyla juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan sejumlah pejabat lainnya terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, Tbk. Boediono kini menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia.
Nama-nama yang juga disebut melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam FPJP itu, yakni Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, almarhum S Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, serta Robert Tantular dan Harmanus Hasan Muslim.
Kemudian, bersama Muliana Darmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Monoter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komote Stabilitas Sisitem Keuangan (KSSK) dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," tandas Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS Roni saat pembacaan dakwaan Budi Mulya.
Perbuatan tersebut melawan hukum, yakni bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Jo UU RI Nomor 3 Tahun 2004, Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Jo UU RI Nomor 6 Tahun 2009, Jo Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 sebagaimana diubah PBI Nomor 10/30/PBI/2008, jo Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9/2/PDG/2007, jo Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/39/DPM dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century Tbk, dan proses penetapan PT Bank Century Tbk, sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Melalui perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa (Budi Mulya) sebesar Rp 1 milyar," ucap Roni, seperti dilansir gatra.com.
Selain memperkaya diri sendiri, Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham PT Bank Century Tbk, yakni Hesham Talaat Mohamed Besher alias Hesam (saham pengandil) dan Rafat Ali Rizvi serta pihak-pihak terkait dengan Hesam sebesar Rp 3.115.890.000.000.
Selain itu, memperkaya Robert Tantular dan pihak-pihak yang terkait dengan Robert sejumlah Rp 2.753.590.000.000 atau Rp 2,7 trilyun, dan memperkaya PT Bank Century Tbk sejumlah Rp 1.581.275.000.000 atau Rp 1,5 trilyun yang dapat merugikan negara sekurang-kurnagnya Rp 689.394.000.000 dalam pemberian FPJP.
"Merugikan negara Rp 689.394.000.000 dalam pemberian FPJP dan 6.762.361.000.000 dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik," papar Roni.
Kerugian sejumlah itu, imbuh Roni, sesuai dengan hasil laporan perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century Tbk dan proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 64/LHP/XVI/12/2003.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," tandas Roni.
