![]() |
| Buaya muara. (net) |
LAMPUNG - Akibat maraknya
pencarian ikan dengan jaring setrum, petambak Bumi Dipasena, di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, mulai resah. Sebab, buaya-buaya muara mulai masuk ke permukiman warga.
"Itu akibat ulah empat orang pelaku yang kemarin di Polair Polda Lampung. Mereka merusak habitat buaya sehingga merusak ekosistem dan mengancam budi daya udang-udang kami," kata salah satu warga Bumi Dipasena, Arie Suharso, Selasa (4/3/2014).
Menurut Arie, warga kerap menemukan buaya mendarat di permukiman. Temuan paling besar terjadi Senin kemarin saat buaya sepanjang tiga meter didapati di lokasi tersebut. Reptil itu sebenarnya sahabat bagi para petambak karena mampu menjaga kestabilan ekosistem.
"Itu akibat ulah empat orang pelaku yang kemarin di Polair Polda Lampung. Mereka merusak habitat buaya sehingga merusak ekosistem dan mengancam budi daya udang-udang kami," kata salah satu warga Bumi Dipasena, Arie Suharso, Selasa (4/3/2014).
Menurut Arie, warga kerap menemukan buaya mendarat di permukiman. Temuan paling besar terjadi Senin kemarin saat buaya sepanjang tiga meter didapati di lokasi tersebut. Reptil itu sebenarnya sahabat bagi para petambak karena mampu menjaga kestabilan ekosistem.
"Kalau ekosistem terganggu, proses budi daya juga
terganggu. Setrum yang digunakan dapat membunuh ikan-ikan kecil yang
menjadi filter untuk mencegah penyakit udang lebih meluas," ujar Ari, seperti dilansir kompas.com.
Melihat gejala itu, akhirnya para petambak mengambil kesepakatan untuk menggelar patroli kanal. Saat patroli itulah ditemukan empat pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan setrum.
"Kami menyerahkan empat lelaki itu kepada petugas Polairud di Rawajitu Timur," kata Arie.
Sebelumnya, polisi pun menahan empat pelaku penangkap ikan dengan jaring yang bermuatan setrum di Perairan Kanal Dipasena, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Penangkapan ini, menurut Dir Polair Polda Lampung Kombes Edion, berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah banyaknya nelayan yang menangkap ikan dengan setrum.
"Satu hari sebelumnya sudah ada pengaduan dari masyarakat yang resah, telepon ke sini, banyak masyarakat melakukan penyetruman ikan. Ini dilarang karena menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan," kata Edion.
Empat tersangka itu ialah Rodi (25), Munsir (42), Saili (28), dan Saini (20). Dari tersangka, polisi mendapatkan alat bukti berupa dinamo berkekuatan 2.000 sampai 3.000 watt, ikan campuran sebanyak 16 kilogram, dan kapal klotok 15 Pk.
Atas perbuatannya itu, Saili dan tiga tersangka lainnya diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
Melihat gejala itu, akhirnya para petambak mengambil kesepakatan untuk menggelar patroli kanal. Saat patroli itulah ditemukan empat pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan setrum.
"Kami menyerahkan empat lelaki itu kepada petugas Polairud di Rawajitu Timur," kata Arie.
Sebelumnya, polisi pun menahan empat pelaku penangkap ikan dengan jaring yang bermuatan setrum di Perairan Kanal Dipasena, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Penangkapan ini, menurut Dir Polair Polda Lampung Kombes Edion, berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah banyaknya nelayan yang menangkap ikan dengan setrum.
"Satu hari sebelumnya sudah ada pengaduan dari masyarakat yang resah, telepon ke sini, banyak masyarakat melakukan penyetruman ikan. Ini dilarang karena menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan," kata Edion.
Empat tersangka itu ialah Rodi (25), Munsir (42), Saili (28), dan Saini (20). Dari tersangka, polisi mendapatkan alat bukti berupa dinamo berkekuatan 2.000 sampai 3.000 watt, ikan campuran sebanyak 16 kilogram, dan kapal klotok 15 Pk.
Atas perbuatannya itu, Saili dan tiga tersangka lainnya diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
