![]() |
| Umuh Muhtar |
BANDUNG.- Manajer Persib Umuh Muhtar berencana melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung dan seorang lurah Kabupaten Bandung ke kepolisian. Umuh merasa ditipu dan dirugikan Rp 2,5 miliar dalam kasus pembelian tanah untuk pembuatan lapangan sepak bola di kawasan Tegalluar Kabupaten Bandung.
"Dia menawarkan tanah dan saya beli, nilainya lebih dari Rp 2,5 miliar. Tapi ternyata tanah itu bermasalah dan sampai saat ini tidak keluar sertifikat dari BPN. Saya sudah kumpulkan datanya untuk bahan laporan ke kepolisian," ujar Umuh di Stadion Persib, Jumat (28/3/2014).
Dia mengatakan, kasus ini bermula setahun lalu saat seorang wanita Hj. SR dan anggota DPRD berinisal DS menawarkan tanah kepadanya. Mereka juga meyakinkan jika tanah seluas 29.000 meter tersebut tidak bermasalah. Umuh tidak curiga karena SR merupakan eks tetangganya, sementara DS adalah anggota DPRD Kabupaten Bandung. Mereka bahkan membawa notaris untuk transaksi jual beli tanah itu.
Umuh akhirnya setuju untuk membeli tanah dan telah memberikan setengah dari harga tanah itu melalui pembayaran tunai Rp 2,5 miliar.
"Dia datang dengan anggota dewan, meyakinkan saya dengan membawa surat-surat lengkap. Katanya hanya tinggal pengukuran tanah dan dokumen dari BPN. Saya akhirnya setuju karena memang mau membuat lapangan sepak bola. Tapi sudah setahun lebih tidak ada realisasi, saya bahkan sudah diberitahu Polda kalau tanah itu bermasalah. BPN bahkan tidak akan mengeluarkan surat tanahnya karena memang bermasalah. Itu yang membuat saya merasa ditipu," ujar Umuh, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Menurut Umuh, DS maupun SR sebelumnya sudah membuat surat perjanjian akan mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar pada November 2013. Namun, sampai akhir Maret 2014, pengembalian uang itu belum juga dilakukan.
"Dia menawarkan tanah dan saya beli, nilainya lebih dari Rp 2,5 miliar. Tapi ternyata tanah itu bermasalah dan sampai saat ini tidak keluar sertifikat dari BPN. Saya sudah kumpulkan datanya untuk bahan laporan ke kepolisian," ujar Umuh di Stadion Persib, Jumat (28/3/2014).
Dia mengatakan, kasus ini bermula setahun lalu saat seorang wanita Hj. SR dan anggota DPRD berinisal DS menawarkan tanah kepadanya. Mereka juga meyakinkan jika tanah seluas 29.000 meter tersebut tidak bermasalah. Umuh tidak curiga karena SR merupakan eks tetangganya, sementara DS adalah anggota DPRD Kabupaten Bandung. Mereka bahkan membawa notaris untuk transaksi jual beli tanah itu.
Umuh akhirnya setuju untuk membeli tanah dan telah memberikan setengah dari harga tanah itu melalui pembayaran tunai Rp 2,5 miliar.
"Dia datang dengan anggota dewan, meyakinkan saya dengan membawa surat-surat lengkap. Katanya hanya tinggal pengukuran tanah dan dokumen dari BPN. Saya akhirnya setuju karena memang mau membuat lapangan sepak bola. Tapi sudah setahun lebih tidak ada realisasi, saya bahkan sudah diberitahu Polda kalau tanah itu bermasalah. BPN bahkan tidak akan mengeluarkan surat tanahnya karena memang bermasalah. Itu yang membuat saya merasa ditipu," ujar Umuh, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Menurut Umuh, DS maupun SR sebelumnya sudah membuat surat perjanjian akan mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar pada November 2013. Namun, sampai akhir Maret 2014, pengembalian uang itu belum juga dilakukan.
"Saya hanya ingin uang Rp 2,5 miliar itu dikembalikan," ujar Umuh.
