Notification

×

Transaksi Bahan Peledak, Hendri Ditangkap

05 February 2014 | 17:45 WIB Last Updated 2014-02-05T10:45:02Z

LAMPUNG - Hendri Oktavia (34) warga Desa Bangun Rejo, RT.01 RW.02, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, ditangkap anggota Polair Polda Lampung, saat transaksi bahan peledak di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Selasa (4/2/2014) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka telah lama dincar dan petugas sempat kesulitan untuk melacak keberadaannya. Namun berkat penyelidikan, akhirnya petugas dapat meringkusnya.

Menurut tersangka Hendri Oktavia, bahan peledak jenis ampo (Potasium) itu dibeli dari kenalannya berinisial HI (DPO) seharga Rp 60 ribu perkilogram. Sedangkan kep atau sumbu peledak/detonator satuannya dibeli seharga Rp 2500. Untuk potas (obat bius) dibeli seharga Rp 80 ribu perkilogramnya.

"Bahan-bahan itu saya rakit sendiri, dan akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Dusun Labuhan Jaya, Desa Pagarjaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran," ujarnya.

Mengenai potas (obat bius) itu, kanjut dia, akan digunakan untuk membius dan menangkap udang lobster, karena saat menyelam memungut ikan hasil pengeboman di dasar laut, dirinya sering menemukan udang lobster. 

"Lumayan, untuk menambah penghasilan. Sehari-hari saya bekerja sebagai petani, karena penghasilan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan," kata Hendri, seperti dilansir poskotanews.com.

Direktur Polisi Air Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi. Edion mengatakan, tersangka adalah TO petugas sejak 2013 lalu. Berkat penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diringkus setelah melakukan transaksi bahan peledak dan obat bius di jalan RE Martadinata, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Kini tersangka berikut barang buktinya berupa serbuk ampo sebanyak 6 kg, detonator 30 buah, dan satu unit motor jenis Yanaha Jupiter warna merah hitam B-3094-TFT telah diamankan di Mako Polair Polda Lampung.

"Akibat pebuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang handak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Edion.