![]() |
| Dipo Alam |
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membantah pemberitaan yang menyebutkan, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang penugasan kepada PT Hutama Karya untuk pengusahaan/penugasan khusus tol Trans Sumatera dan RPerpres tentang Penugasan kepada PT Adhi Karya untuk penyelenggaraan monorail Jabodetabek tertahan di pihaknya (Sekretariat Kabinet).
“Tidak benar itu, sampai dengan saat ini RPerpres penugasan kepada PT Adhi Karya bahkan belum pernah disampaikan kepada Sekretariat Kabinet,” kata Dipo Alam mengutip laman setkab, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Adapun mengenai Trans Sumatera memang telah diterima oleh Sekretariat Kabinet. Namun, RPerpres tersebut berisi penugasan khusus kepada PT Hutama Karya (HK) untuk membangun 23 ruas jalan tol Trans Sumatera, yang disertai dengan dukungan bersumber pendanaan dari APBN berupa tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pemberian jaminan atas pembayaran pinjaman dan obligasi PT HK.
“Semangat RPerpres untuk mempercepat pembangunan jalan tol Trans Sumatera memang sangat baik dan kita semua mendukung semangat percepatan itu,” ujarnya, seperti dilansir okezone.com.
Namun, dia mengingatkan sampai dengan saat ini belum pernah diterbitkan Perpres Penugasan Khusus kepada BUMN manapun untuk membangun infrastruktur dengan disertai dukungan pendanaannya APBN berupa tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Karena itu perlu kehati-hatian dalam penerbitannya agar jangan sampai menimbulkan permasalahan governance di kemudian hari.
Dipo menunjuk contoh penugasan kepada PT PLN melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 yang hanya memberikan jaminan kelayakan usaha kepada PT PLN, sedangkan penugasan kepada PT Pelindo II melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2012 dan penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2011 bahkan tidak disertai dukungan pendanaan sama sekali dari APBN tapi dana korporat.
“BUMN-BUMN itu diminta menggunakan dana korporasi sendiri atau sumber – sumber pembiayaan lainnya di luar APBN,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam melakukan proses penyiapan Perpres Penugasan, pihaknya juga memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk aspirasi para penggiat anti korupsi yang menginginkan agar pembangunan jalan tol Trans Sumatera tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, proses penyiapan Perpres juga memperhatikan proses administrasi anggaran. Dalam hal ini, lanjutnya, proses penganggaran tambahan PMN untuk PT HK di dalam APBN-P 2013 pada waktu itu belum sesuai dengan prosedur penetapan anggaran di DPR karena belum pernah dibahas dan mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR yang membidangi BUMN.
“Akibatnya, meskipun Undang-Undang APBN-P 2013 telah disahkan, Komisi VI DPR pada waktu itu tetap menolak tambahan PMN kepada PT HK sebesar Rp2 triliun untuk pengusahaan jalan tol Trans Sumatera,” ujar Dipo.
