Notification

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang 1,6 Miliar

13 February 2014 | 20:39 WIB Last Updated 2014-02-13T13:39:56Z
Rikwanto

JAKARTA - Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar dengan kekerasan di Jalan Baru Perumahan Vila Galaxy, Cluster Lotus, Bekasi.
"Pelaku bernama Budi Wijaya alias BW telah bersekongkol dengan Hendrik alias Batak (DPO) untuk mencuri uang sejumlah miliaran rupiah milik perusahan distributor Anjungan Tunai Mandri (ATM), PT. Kejar bagian Bekasi," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Menurut dia, tersangka BW merupakan karyawan perusahan yang bertugas sebagai pengawal. Ia dengan sopir perusahan serta satu orang operator ATM BRI, awalnya mendapatkan tugas untuk melakukan distribusi uang tunai ke sejumlah ATM.

"Uang yang dihantarkan itu sejumlah Rp1,6 miliar pecahan Rp50 ribu untuk diisi ke setiap ATM yang ada di Bekasi. Dalam mobil berisi tiga orang yaitu sopir, pengawal (BW) dan satu operator ATM," ujar dia, seperti dilansir iyaa.com.

Kronologi bermula saat sebelum mendistribusikan uang, BW beraksi di dalam mobil menggunakan senjata air softgun yang dirakit menjadi senjata api, kepala sopir ditodong agar mengikuti kemauan pelaku mengarahkan mobil ke perumahan Villa Galaxy, Bekasi. Di dalam perjalanan, BW menelepon Hendrik untuk segera menuju kelokasi untuk segera mengambil uang hasil curian.

"Ditodongnya di sebuah jalan yang sepi berada di Kampung Pulo Gede Bekasi. Setelah itu BW menelpon temannya untuk datang ke Villa," ujar dia.

Kemudian, Hendrik datang menggunakan sebuah mobil Grand Max hitam dan langsung bergerak gesit mengamankan uang yang masih dalam brankas. Sopir

beserta operator ATM diikat oleh BW dan diambil kedua unit handphone genggam milik mereka lalu kabur.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan mengatakan, usai mendapatkan laporan dari perusahan,pihaknya langsung bergerak cepat melakukan

Identifikasi lokasi perkara.

Beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat pelarian kedua pelaku disusuri petugas. BW sendiri pada 1 Februari 2014 diringkus petugas disalah satu hotel melati depan Plaza Bintaro sedangkan Hendrik masih dalam pengejaran petugas.

"Uang hasil pencurian ini dibagi oleh pelaku, sebanyak Rp400 juta untuk tersangka Hendrik, Rp150 juta untuk biaya operasional selama pelarian sedangkan sisa Rp1 miliar lebih untuk BW. Pelaku BW juga sudah menggunakan uang ini untuk membeli mobil Honda Civic di Bandung," ujarnya.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas dari tangan BW berupa satu unit mobil, uang senilai Rp1 miliar pecahan Rp50 ribu sebanyak 20.000 lembar, satu air sofgun rakitan, lima butir peluru kaliber 9 mm, 10 ATM Cartridge Box, 2 ATM divert Box serta 1 obeng yang digunakan untuk membuka paksa cartridge box.

Atas aksinya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan pidana kurungan 5 tahun keatas.