JAKARTA - Sejauh ini pemerintah menyisakan satu pilkada yang belum terlaksana yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung. Seharusnya pada tahun 2014, pemerintah menegaskan tidak ada lagi pelaksanaan pilkada karena Indonesia akan terkonstrasi penyelenggaraan pemilu nasional. Saat ini baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun belum ada sikap ketegasan.
Kemendagri menyatakan tanpa penandatanganan MoU dana hibah Pilkada, Pilgub Lampung tidak bisa berjalan. Hal. tu memang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 44 tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Kemendagri dan Pemerintah Daerah Dengan Organiasi Masyarakat dan Lembaga Nirlaba Lainya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa pada prinsipnya penganggaran Pilkada masuk dalam APBD setelah melalui pembahasan di DPRD. Setelah dibuatkan Peraturan Daerahnya, anggaran baru bisa dicairkan degan dasar perjanjian kerjasama anatar pemerintah daerah dan penyelenggara Pilkada.
"Untuk pelaksanaannya harus diawali penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tanpa naskah itu, anggaran tidak bisa cair. Ini diatur dalam Permendagri Nomor 44 tahun 2008,' kata Didik di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Tak hanya itu, lanjutnya, setelah NHPD diterbitkan dan sebelum dana Pilgub bisa dibelanjakan harus melalui proses penganggaran dengan menerbitkan Sutrat Perintah Pencarian Dana (SP2D). Untuk itu, Didik meminta agar Pemprov dan KPU Lampung untuk mentaati peraturan yang berlaku sebagai landasan pelaksanan Pilgub Lampung.
"Jadi setelah NPHD ditandatangani, proses selanjutnya mengikuti proses pencairan penganggaran pada umumnya, misalnya penerbitan Sutrat Perintah Pencarian Dana," tandasnya, seperti dilansir sumeks.co.id.
Saat ini katanya, masalah pelaksanaan Pilgub Lampung juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Namun, Kemendagri juga tidak memberikan ketegasan kapan pelaksanaannya dapat diselenggarakan sehingga nasib Pilgub Lampung belum jelas.
