Notification

×

Pelaku Tabrak Lari di By Pass Lampung Tinggalkan Mobilnya

13 February 2014 | 22:36 WIB Last Updated 2014-02-13T15:36:35Z
ilustrasi

BANDAR LAMPUNG - Pelaku tabrak lari di Jalan Soekarno-Hatta, By Pass, Bandar Lampung, Provinsi Lampung meninggalkan mobil beserta korbannya Mastariah (55) yang menderita luka berat. Tabrak lari itu terjadi di Jl Soekarno-Hatta tidak jauh dari jalan layang Sultan Agung-Ryacudu, Bandar Lampung, Kamis (13/2/2014), sekitar pukul 09.00 WIB.

Mobil bernomor polisi BE 2409 YC berwarna hitam, menabrak seorang pengendara sepeda motor bernama Mastriah (55) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang urut.

"Pada pukul 09.00 WIB terjadi kecelakaan, saat petugas polisi lalu-lintas dari Polresta Bandar Lampung sampai di lokasi, sopir mobil yang menabrak itu telah meninggakan mobil dalam keadaan terkunci," kata Aiptu Imam Zarkoni, anggota piket Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Ia mengatakan, korban yang adalah tukang urut itu diketahui tinggal di Jl Sisingamangaraja Kelapa III Gg Ar Rahmah No.13 Gedung Air Bandarlampung. Korban menderita luka berat dan dilarikan ke Rumah Sakit Immanuel, setelah terseret aspal sekitar 30 meter.

Menurut dia, peristiwa ini terjadi saat sebuah mobil yang dikendarai seorang warga Tulangbawang bernama Haidir (42), melaju dari arah Terminal Rajabasa menuju Panjang dengan kecepatan tinggi dan menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Astrea dengan nomor polisi BE 7521 BE.

"Dari arah Rajabasa ke Panjang mobil ini menabrak dari belakang bagian sepeda motor itu, kemudian motornya terseret di jalur kiri sepanjang 30 meter. Sedangkan mobilnya terseret sekitar 42 meter," katanya, seperti dilansir iyaa.com.

Mobil itu juga menabrak median pembatas jalur dua jalan raya Soekarno-Hatta, sehingga terpental masuk ke jalur sebelah kanan, naik ke atas paving trotoar hingga akhirnya masuk parit.

"Setelah menabrak, mobil masih terus berjalan dan baru berhenti setelah terpental masuk ke jalur sebelah kanan sampai masuk ke parit," kata dia. Pada saat kejadian tersebut, warga sekitar langsung menolong Mastariah dan membawanya ke rumah sakit. Pengemudinya melarikan diri.

"Kami perlu menunggu mobil derek dan kemudian akan melakukan penyidikan ke Samsat Provinsi Lampung untuk mengetahui pemilik dan juga pengemudi mobil itu," katanya pula.

Secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Reza menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kecelakaan tersebut. Barang bukti mobil Avanza dan sepeda motor milik korban diamankan di Polresta Bandar Lampung.

"Kami masih melakukan penyelidikan kejadian tabrak lari itu. Identitas pengemudi dan pemilik mobil juga sudah diketahui, nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ia mengungkapkan pelaku pengemudi mobil yang melarikan diri tersebut akan dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat UU No. 22 Tahun 2009 pasal 312, dengan sanksi denda hingga Rp75 juta dan hukuman penjara hingga tiga tahun.