LAMPUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung meminta instansi terkait memperjelas parameter dalam penentuan status dan tipe pelayanan rumah sakit di daerah itu.
Ketua IDI Lampung Hernowo menyatakan, hal tersebut penting demi optimalisasi pelayanan Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN), yang saat ini sedang berlangsung.
"Ketaatan mematuhi parameter dalam kategori rumah sakit harus lebih diperketat, sehingga tidak merugikan rumah sakit itu dalam melayani JKSN," ujarnya, Kamis (6/2/2014).
Dalam sebulan terakhir, beberapa rumah sakit yang awalnya dikategorikan sebagai rumah sakit Tipe B di Lampung, terpaksa menurunkan statusnya menjadi Tipe C sebagai vendor dalam layanan JKSN. Sebaliknya, beberapa rumah sakit layanan Tipe B justru belum memiliki kelengkapan layanan sebagaimana yang tercantum dalam standar layanan
tersier JKSN.
"Menurut saya, rumah sakit Tipe B yang ada di Lampung belum bisa untuk dimasukkan ke dalam sistem layanan tersier JSN bidang kesehatan, karena ada beberapa fasilitasnya yang tidak tertulis dalam standar layanan JKSN, namun tidak dimiliki rumah sakit tersebut," kata Hernowo, seperti dilansir metrotvnews.com.
Sementara itu, beberapa rumah sakit swasta di Bandarlampung yang sudah masuk dalam klasifikasi Tipe B, terpaksa menurunkan kelas mereka menjadi Tipe C dan melayani JKSN layanan sekunder.
"Penyebabnya ada dua, pertama sistem layanan tersier JKSN masih harus dievaluasi, utamanya dalam alokasi dana dan fasilitas rumah sakit yang masuk dalam paket tertanggung layanan. Kedua menghindari sepi pasien utamanya peserta JKSN," kata dia.
Menurut Hernowo, hal tersebut harus menjadi bahan utama dalam evaluasi pelaksanaan JKSN, demi ketercapaian tujuan program tersebut ke depan. Dalam sistem JKSN, peserta memperoleh layanan kesehatan secara berjenjang, yaitu primer, sekunder, tersier, berdasarkan kebutuhan layanan kesehatan mereka.
Untuk layanan di tingkat primer, garda terdepan layanan tersebut adalah puskesmas, klinik, dan dokter praktek. Sementara di tingkat sekunder, layanan dilakukan oleh seluruh rumah sakit Tipe C.
Terakhir, layanan kesehatan tersier dilaksanakan oleh rumah sakit Tipe B dan A, dan untuk Lampung dilayani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) dan Rumah Sakit Umum Ahmad Yani, Kota Metro. Rumah sakit swasta pertama di wilayah Lampung yang meraih standar akreditasi Kemenkes, yakni RS Imanuel, sejak awal memilih statusnya sebagai rumah sakit Tipe C.
