JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
"UU Penetapan Perppu MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membaca amar putusan di Jakarta, Kamis (13/2/2013).
Dengan dibatalkannya UU Perppu MK tersebut, kata Hamdan, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pembentukan PERPU 1/2013 tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa.
"Konsiderans (menimbang) PERPU tidak mencerminkan adanya kesegeraan tersebut, yaitu apa yang hanya dapat diatasi secara segera," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukumnya, seperti dilansir iyaa.com.
Menurut Fadlil, dengan adanya Perppu MK, panel ahli sampai sekarang belum kunjung terbentuk, sehingga perekrutan Hakim Konstitusi untuk menggantikan M Akil Mochtar belum dapat dilakukan, justru semakin tertunda karena adanya ketentuan yang terdapat dalam aturan tersebut.
"Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi belum terbentuk dan kalaupun terbentuk pun tidak ada masalah mendesak yang harus diselesaikan," kata Fadlil.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini diajukan sejumlah advokat karena dianggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
Para advokat yang terdiri dari Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, Aan Sukirman ini menilai UU tersebut telah memperbesar kewenangan KY dan mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa mengubah UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen FH Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.
Kedua pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah.
Menurut pemohon, konsiderans UU itu hanya menjadikan UU MK sebagai dasar menimbang, sementara UU lain, khususnya UU KY tidak dicantumkan dan seharusnya UU KY juga diubah.
"UU Penetapan Perppu MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membaca amar putusan di Jakarta, Kamis (13/2/2013).
Dengan dibatalkannya UU Perppu MK tersebut, kata Hamdan, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pembentukan PERPU 1/2013 tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa.
"Konsiderans (menimbang) PERPU tidak mencerminkan adanya kesegeraan tersebut, yaitu apa yang hanya dapat diatasi secara segera," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukumnya, seperti dilansir iyaa.com.
Menurut Fadlil, dengan adanya Perppu MK, panel ahli sampai sekarang belum kunjung terbentuk, sehingga perekrutan Hakim Konstitusi untuk menggantikan M Akil Mochtar belum dapat dilakukan, justru semakin tertunda karena adanya ketentuan yang terdapat dalam aturan tersebut.
"Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi belum terbentuk dan kalaupun terbentuk pun tidak ada masalah mendesak yang harus diselesaikan," kata Fadlil.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini diajukan sejumlah advokat karena dianggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
Para advokat yang terdiri dari Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, Aan Sukirman ini menilai UU tersebut telah memperbesar kewenangan KY dan mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa mengubah UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen FH Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.
Kedua pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah.
Menurut pemohon, konsiderans UU itu hanya menjadikan UU MK sebagai dasar menimbang, sementara UU lain, khususnya UU KY tidak dicantumkan dan seharusnya UU KY juga diubah.
