Notification

×

KPU Perlu Atur Keterbukaan Informasi Pemilu 2014

16 February 2014 | 11:55 WIB Last Updated 2014-02-16T04:55:02Z

LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum perlu menerbitkan peraturan tentang keterbukaan informasi pemilu, untuk mempercepat penyebaran informasi mengenai Pemilu 2014 yang diperlukan publik, kata Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung Juniardi.

"Untuk memperoleh informasi publik, dari mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi waktunya bisa sampai 161 hari," kata Juniardi yang juga Ketua Forum Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia, Minggu (16/2/2014).

Juniardi mengingatkan bahwa jangka waktu pengaduan sengketa pemilu hanya tiga hari sehingga perlu ada peraturan KPU agar perolehan informasi tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak secara khusus mengatur atau memuat pasal mengenai informasi pemilu.

Padahal, informasi ini, ujar Juniardi menambahkan, sangat diperlukan bagi masyarakat maupun peserta pemilu.

"Penyelenggara perlu duduk bersama Komisi Informasi untuk membahas hal ini, dan KPU agar proaktif menyampaikan informasi dalam setiap tahapan pemilu karena bukan ranah KI mengatur urusan KPU dan Bawaslu. KI hanya dapat mengimbau, mengajak, atau mengantisipasi," kata Juniardi, seperti dilansir iyaa.com.

Kendati demikian, kata dia lagi, bisa juga dengan melakukan kesepakatan bersama (MoU) dengan lembaga penyelenggara pemilu dan hal itu dinilai akan lebih efektif.

"Pemilu di Indonesia merupakan pemilu dengan sistem paling kompleks. Dalam sehari, masyarakat harus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sistem distrik dan anggota DPR dan DPRD dengan sistem proporsional terbuka. Lalu, saat pilpres dengan pemilihan secara langsung. Dengan kompleksitas ini, jangan berharap banyak pemilih menjadi rasional," katanya.

Selama ini, menurut dia, masyarakat tidak memperoleh informasi yang mencukupi terkait pemilu baik dari penyelenggara maupun mengenai calon anggota legislatif yang akan mereka pilih.

"Cukup banyak informasi penting terkait dengan pemilu mulai dari persoalan teknis, manajemen, regulasi, penegakan hukum, sistem, hingga filosofi konstitusi," kata dia lagi.

Ia menilai, meskipun KPU sudah berupaya menyajikan informasi yang dibutuhkan melalui portal www.kpu.go.id dan www.bawaslu.go.id, data yang tersedia belum lengkap.

Juniardi mencontohkan bahwa data kandidat secara menyeluruh di portal KPU Pusat, dan data-data provinsi atau kabupaten/kota tidak lengkap di portal KPU daerah itu sendiri.