Notification

×

KPU: Dana Tahapan Pilgub Lampung 2013 Nol Rupiah

15 February 2014 | 20:26 WIB Last Updated 2016-01-04T04:33:49Z

LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan, pencairan anggaran pemilihan gubernur (pilgub) berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah provinsi setempat, tidak akan menyertakan pengeluaran tahapan pemilihan gubernur yang berlangsung mulai 2013 lalu.

"Kami sudah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya anggaran tidak berlaku mundur, artinya hanya memuat kebutuhan tahapan 2014 dan tidak menyertakan yang terpakai pada 2013," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Sabtu (15/2/2014).

Hal tersebut, kata dia, bukan karena dorongan siapapun, namun murni keputusan KPU demi mencegah adanya kesalahan administrasi yang mengarah pada korupsi di masa mendatang.

Ketua KPU juga mengatakan, adanya dugaan korupsi oleh KPU yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi setempat salah dan tidak berdasar.

"Itu tuduhan yang sangat keji, tapi kami mempersilahkan Kejati melaksanakan tugasnya," kata Nanang, seperti dilansir iyaa.com.

Mengenai hal tersebut, dia mengaku tidak ada masalah karena tahapan 2013 sama sekali tidak mengeluarkan dana yang signifikan, bahkan menyentuh nol rupiah.

Bahkan pernyataan tersebut dikuatkan Komisioner KPU lainnya, Solihin, yang mengatakan tidak ada pengeluaran sama sekali dalam keberlangsungan tahapan pada 2013.

"Nol rupiah, masa urusan kertas dan alat kantor dihitung, kami ini kan kantor, pakai yang ada," kata dia.

Mantan aktivis salah satu ormas Islam terbesar di Lampung ini juga mengatakan, untuk honor petugas KPU di daerah dalam verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilgub masih terhutang, namun terhitung satu paket hingga pilgub selesai.

"Itu kan hanya mengolah data saja, karena datanya tersedia di sistem yang sama dengan DPT pileg," kata dia.

Terkait dengan penandatanganan NPHD, Solihin mengatakan KPU secara lembaga masih berharap penandatanganannya dilakukan langsung Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, tidak dikuasakan kepada Sekretaris Daerah Berlian Tihang.

"Kami masih berharap Gubernur mau menandatangani dokumen ini sebagai pimpinan daerah, agar lebih klop," tambahnya.