BANDARLAMPUNG News - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah mentapkan lima orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap YP (14), warga Bauh Gunungsari, Sekampung Udik Lampung Timur. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Sulistyianingsih, pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasusu itu. Dan selebihnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Sementara, lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan penyelidikan akan terus berlanjut,” kata dia kepada wartawan, Senin, kemarin (3/2).
Dia menambahkan, Polda akan berusaha keras dan bertindak profesional dalam mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, pihak korban mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum Anggota DPRD Lampung berinisial KI.
Sebab, Menurut pengakuan Korban, KI telah menawarinya minuman keras dengan sabu-sabu, kemudian menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu (PL). selain itu, KI juga menawarkan perdamaian kepada YP dengan keluarga pelaku karena masih satu suku dengannya.
Menurut, pengakuan Korban, KI malah menawarinya minuman keras sama sabu-sabu. Kemudian ia menawarkan perdamaian kepada YP dengan keluarga pelaku karena masih satu suku dengan nya.
“Di rumah Pak KI, saya tidak diobati, tapi malah ditawari minuman keras sama sabu-sabu, tapi saya tolak. Saya juga disuruh minta Rp 50 juta sama pak KI kepada orang tua pelaku, tapi mereka baru kasih Rp 2 juta,” pengakuan YP kepada wartawan Bandarlampung News.
Membantah
Sementara, KI yang diwakili kuasa hukumnya Lenistan Nainggolan, SH dan Tahura Malagona, SH., MH., membantah dan menuduh ini merupakan pencemaran nama baik.
Dalam jumpa persnya dengan sejumlah wartawan, kemarin (3/2), di Begadang Resto, kuasa hukum KI menceritakan Kronologis peristiwa yang berlawanan dengan pengakuan korban.
Kuasa hukum KI memaparkan, peristiwa bermula pada 5 Desember lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, kediamanya disambangi Nasrul, J, T, dan YP (korban). Kedatangan mereka meminta tolong kepada KI agar YP diobati akibat pemerkosaan. Kejadian pemerkosaan itu terjadi 2 hari sebelum kuningan tahun lalu. Saat itu satu warga Desa Purwosari ada hajatan.
Kedatangan mereka disambut KI, namun dirinya lantas menghadiri acara Ngaben. Dia meminta anaknya (Komang) untuk mencari pelaku. Sekitar jam 7 malam, setelah KI pulang dari Ngaben, di rumahnya sudah ada pelaku dan keluarganya.
Lantas KI meminta YP menghubungi keluarganya, namun YP menolak karena orang tuanya sudah tidak mengurusi YP.
Karena waktu sudah jam 10 malam, KI meminta mereka mencari solusi ke esokan hari. Dan KI harus berangkat ke Jakarta untuk Bimtek. Sekitar 2 km dari rumah, KI dihadang Wayan (orang tua salah satu pelaku). Wayan memaksa KI untuk membawa YP ke Bandarlampung untuk berobat.
Atas dasar kemanusian, KI lalu membawa YP. Sesampai di Bandarlampung KI tidak jadi ke Jakarta, sebab amanat membawa YP berobat. Berkali-kali KI meminta YP berobat di rumah sakit umum, YP menolak dengan alasan sudah sembuh.
Karena ada beberapa agenda yang harus dikerjakan KI, tanggal 7 Desember KI baru mengantar YP pulang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Sulistyianingsih menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam peristiwa itu.
"Kita masih melakukan pemeriksaan. Belum tahu apakah benar memang ada keterlibatan oknum anggota dewan. Kita masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Lampung Timur. Namun, pemeriksaan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung,” ujarnya Senin pekan lalu (27/1).
Diketahui, YP kehilangan kesuciannya akibat digilir oleh lima pria bejat pada akhir Oktober 2013. Kasus ini bermula dari perkenalannya dengan AR di jalan Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Lamtim.
Belum genap sebulan dari perkenalan itu, YP mengaku diajak jalan-jalan ke Desa Purwosari, Kecamatan Sekampung Udik. YP dipaksa melayani nafsu bejat AR, DG, KR, JN, dan adik DG.
"Saya diancam mau dibunuh. Mereka sudah mabuk semua. Saya ditarik, kemudian diajak ke kamar,” ungkap YP.
(Bayu/R4/bln)
http://www.bandarlampungnews.com/index.php?k=hukum&i=17688-Kasus%20Perkosaan%20YP,%20Polda%20Tetapkan%205%20Tersangka