![]() |
| Kadi Kuswoyo |
BANDAR LAMPUNG - Mantan Kasubbag Penyimpanan Distribusi pada Badan Perlengkapan Sekda Kota Bandar Lampung dan sekretaris panitia penghapusan barang inventaris milik Pemkot Bandar Lampung, Kadi Kuswoyo (48), dituntut JPU, Elis Mustika, selama dua tahun
Warga Jalan Basudewo Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penghapusan aset milik Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 165 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp111juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Elis Mustika, dalam sidang, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, seperti dilansir kupastuntas.co.id, Kamis (6/2/2014).
Kadi Kuswoyo, kata JPU, terbukti bersalah melanggar pasa 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Kadi akan mengajukan pembelaan pada Senin (10/2) mendatang. "Kami akan mengajukan pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, Dina Adhareni.
Dalam dakwaan JPU Elis, disebutkan, Kadi melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjual aset Pemkot untuk kepentingan pribadi.
Modusnya, terdakwa mendatangi satker-satker di Pemkot agar mengusulkan penjualan barang-barang yang sudah tidak dipakai lagi.
Satker yang didatangi, yakni Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandar Lampung, Disbertam Kota Bandar Lampung, Dinas PU kota Bandar Lampung, BPBD kota Bandar Lampung, Kecamatan Sukarame, Kecamatan Telukbetung Utara, dan Kecamatan Telukbetung Selatan.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2011 Sekda Kota Bandar Lampung mengirim surat kepada Kepala Dishub Kota Bandar Lampung melakukan pemeriksaan fisik terhadap 28 unit kendaraan dinas operasional khusus yang akan dihapuskan.
Ternyata hanya 14 unit kendaraan yang dilakukan pemeriksaan, dan 14 lagi tidak diperiksa sesuai permintaan terdakwa Kadi. Barang-barang yang dijual terdakwa diantaranya 20 truk dengan harga Rp7 Juta per unit atau sebesar Rp140 Juta. Lalu menjual 9 unit mobil truck kepada Suyitno dengan harga seluruhnya sebesar Rp40 Juta dan satu unit Buldozer seharga Rp15 Juta.
Serta menjual 7 unit alat berat seharga Rp 60 juta. Terdapat 3 unit kendaraan yang belum memenuhi syarat untuk dijual, karena belum berumur 10 tahun.
