Notification

×

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Residivis Ditangkap

07 February 2014 | 21:33 WIB Last Updated 2014-02-07T14:33:57Z

BANDAR LAMPUNG - Aparat Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pengedar narkoba di rumahnya di Jalan Selat Malaka II Kelurahan Panjang Selatan, serta menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu.
 
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryto, penangkapan tersangka Zulkarnaen (41) dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
"Rumah tersangka dilaporkan kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," katanya, Jumat (7/2/2014).
 
Dia mengatakan, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket yang disimpan oleh tersangka di dalam bungkus kotak rokok dan satu paket sabu di plastik bening yang baru saja digunakan oleh tersangka.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang berinisial IW yang kini masuk target pencarian orang (DPO). Selain itu juga tersangka pernah terjerat dengan kasus pencurian tahun 2009, dan divonis satu tahun penjara di Rutan Way Hui.
 
"Dari informasi itu, selanjutnya kami memburu tersangka IW. Namun tersangka IW berhasil kabur melarikan diri," kata Sunaryoto, seperti dilansir iyaa.com.
 
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
 
Sementara itu, tersangka Zulkarnaen mengatakan bahwa narkoba itu didapatkan dari seorang yang dikenalnya di tempat bekerja di wilayah Panjang.
 
"Saya beli sama IW sudah dua kali seharga Rp300 ribu satu paketnya dan pakai sabu sudah dua bulan. Pakai sabu biar gak ngantuk bang, karena saya kerja sebagai operator karaoke di wilayah Panjang," kata dia.