Notification

×

Dua Mantan Pejabat RSBL Jadi Tersangka Buang Pasien

07 February 2014 | 08:27 WIB Last Updated 2014-02-07T01:28:34Z
Kedua mantan pejabat RSBL saat menjalani pemeriksaan polisi, Kamis (6/2/2014). (net)

BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung (RSBL) Heriyansyah dan mantan Kepala Ruangan Rawat Inap E2 Mahendri sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan kakek Suparman setelah melalui pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Kamis (6/2/2013) tengah malam.

Kuasa hukum Mahendri, Apriliati menerima penetapan kliennya sebagai tersangka. Apriliati juga membantah kliennya memberikan perintah pembuangan kakek Suparman.

Kuasa hukum Heriyansyah, Rozali Umar juga menegaskan, kliennya tidak pernah memerintahkan enam tersangka pembuangan Kakek Suparman. 

"Heriyansyah hanya mengetahui bahwa Suparman dibawa untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa atau Dinas Sosial," ujarnya, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo Heriyansyah membantah telah memerintahkan para karyawan membuang kakek Suparman.

Berikut kronologis versi Heriyansyah yang dibeberkan kuasa hukum Heriyansyah, Rozali Umar :

1. Pada 17 Januari sekitar pukul 14.00 WIB, masuk pasien ke Instalasi Gawat Darurat yang diantar kepala lingkungan Kotakarang Raya dengan mobil polisi.

Perawat jaga menelepon Heriyansyah untuk konfirmasi. Heriyansyah perintahkan untuk merawat pasien anonim tersebut (belakangan diketahui bernama Suparman). Heriyansyah meminta kepala lingkungan untuk mengambil kembali pasien setelah sembuh.

2. Pada 20 Januari sekitar pukul 09.00 WIB, Mahendri menghadap Heriyansyah menyatakan Suparman sudah sembuh siap dirujuk. Heriyansyah perintahkan Mahendri koordinasi dengan Lurah Kotakarang Raya supaya mengambil kembali Suparman.

3. Sekitar pukul 14.00 WIB, Mahendri kembali mendatangi Heriyansyah sembari membawa dokumen. Mahendri mengatakan bahwa telah mengutus office boy bertemu dengan Lurah Kotakarang Raya. Lurah tersebut menolak mengambil karena bukan warganya.

4. Berdasarkan keterangan Mahendri, Suparman sudah sembuh dan siap dirujuk ke Dinas Sosial. Heriyansyah menyetujui Suparman  dirujuk. Heriyansyah menelepon ambulans untuk membawa Suparman dirujuk ke Dinas Sosial. Mahendri lalu menghubungi semua pihak yang ikut termasuk sopir ambulans.

5. Sore hari, Heriyansyah melaksanakan sidak sore dan makan di kantin samping rawat inap E2. Heriyansyah melihat ada sekumpulan orang yang mendorong brankar pasien ke ambulans. Heriyansyah lalu memanggil Mahendri. Heriyansyah melarang Mahendri mengajak anak PKL untuk ikut merujuk.

6. Heriyansyah lalu pergi dan tidak ikut mengecek secara detail, karena urusan pasien merujuk sudah masuk teknis ruangan keperawatan.

Mantan Kepala Ruangan Rawat Inap E2 Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo Mahendri melalui kuasa hukumnya Apriliati membantah memberikan perintah pembuangan Kakek Suparman. Bahkan pihak Mahendri mengklaim tidak tahu-menahu mengenai pembuangan Suparman.

Apriliati mengatakan, pada 20 Januari lalu, dokter menyatakan kondisi Suparman sudah membaik. Mahendri kemudian melaporkan hal itu ke Heriyansyah. Laporan ini dilakukan karena Heriyansyah yang merekomendasikan Suparman dirawat inap.

Mahendri kemudian pergi ke Kelurahan Kotakarang Raya untuk menemui lurah setempat. Menurut Apriliati, hal itu dilakukan Mahendri untuk berkoordinasi mengenai tindaklanjut terhadap Suparman. "Koordinasi dengan kelurahan dilakukan karena awalnya pihak kelurahan yang membawa Suparman ke rumah sakit," ucapnya.

Namun Mahendri tidak bertemu dengan Lurah Kotakarang Raya. Mahendri kembali ke rumah sakit. Mahendri lalu mengutus seorang office boy untuk menemui lurah pada siang harinya. "Kelurahan berjanji akan menindaklanjuti Suparman," kata Apriliati.

Mahendri lalu melihat Heriyansyah sedang berbincang dengan Muhaimin di ruang E2. Namun Mahendri tidak tahu apa yang dibicarakan kedua orang itu. Apriliati mengatakan, Heriyansyah meminta Mahendri menyiapkan seorang perawat untuk membawa Suparman ke Dinas Sosial.

"Jadi yang diketahui Mahendri, pasien itu dibawa ke Dinas Sosial. Dia baru tahu kalau ternyata Suparman ditelantarkan di sebuah gubuk dari pemberitaan media massa," jelas Apriliati.

Mahendri mengeluarkan pasien berdasarkan rekomendasi dari Heriyansyah.