Notification

×

Kasus Buang Pasien, Dua Mantan Pejabat RSBL Dipenjara

08 February 2014 | 00:20 WIB Last Updated 2014-02-07T16:58:55Z
Heriyansah dan Mahendri

BANDAR LAMPUNG – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menahan dua mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung (RSBL), yakni Heriyansah dan Mahendri, karena diduga terkait kasus pembuangan pasien rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung itu.

Dari pantauan di Polresta Bandar Lampung, Heriyansan yang merupakan mantan Kabag Umum dan Humas serta Mahendri, mantan Kepala Ruangan E2, resmi ditahan mulai Jumat pagi di ruang tahanan polres setempat.

"Dua orang yang sudah menjadi tersangka tersebut, hari ini ditahan," kata Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar Dwi Irianto, Jumat (7/2/2014).

Dia mengatakan, proses pemeriksaan terus berjalan, termasuk memanggil saksi lainnya dan direncanakan dikonfrontasi dengan enam tersangka lainnya.

Dwi menjelaskan, apabila tidak sinkron keterangan keduanya, maka akan segera dikonfrontir dengan enam tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan.

Untuk motif para pelaku, lanjut kapolresta, masih terus didalami sehingga keduanya perlu diperiksa lebih lanjut.

"Motif pelaku belum diketahui, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanyan," kata dia, seperti dilansir gatra.com.

Untuk mantan Direktur Utama RSBL yang telah dinonaktifkan, Dwi mengungkapkan jika akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.