![]() |
| Mantan Kasubbag Umum dan Humas RSBL, Heriansyah (berbaju batik), tampak tersenyum saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembuangan pasien. (net) |
BANDAR LAMPUNG - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memeriksa dua mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung (RSBL) terkait dugaan pembuangan pasien renta.
Kedua mantan pejabat tersebut berinisial HN (Kasubbag Umum dan Humas) dan MH (Kepala Ruang Rawat Inap) diperiksa di ruang Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bandar Lampung sejak pukul 10.00, Kamis (6/2/2014).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reserse) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan, keduanya baru dipanggil dengan status sebagai saksi, untuk memperdalam pengungkapan kasus pembuangan pasien renta bernama Mbah Darno beberapa waktu lalu.
"Keduanya kami panggil sebagai saksi terkait kasus pembuangan pasien tersebut," jelas dia.
Meski enam tersangka pembuangan pasien yang telah ditahan lebih dulu mengaku disuruh oleh MH dan HN, pihaknya belum bisa menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Masih pendalaman kasus. Setelah pemeriksaan ini selesai kami akan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan status keduanya," kata Dery, seperti dilansir okezone.com.
Sementara itu, berdasarkan tersangka Muhaimin (sopir ambulans) pembuangan pasien tersebut dilakukannya atas perintah HN yang saat itu masih menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
"Dia (HN) bilang buang saja di pasar, biar ada yang kasih makan," kata Muhaimin.
Sebelumnya, Mbah Darno ditemukan tergeletak di sebuah gardu di kawasan Jalan R Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat. Beberapa orang saksi mengaku melihat pasien tersebut diturunkan dari sebuah mobil ambulans berplat merah bernomor polisi BE 2472 AZ.
