![]() |
| Anggoro Widjojo |
JAKARTA - Penangkapan Bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo bisa memberikan fakta baru seputar kasus yang melibatkan dua mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Penangkapan Anggoro bisa mengungkap tabir polemik soal Bibit-Chandra yang dituding dikriminalisasi," kata Pengamat Hukum Syamsuddin Radjab, kepada wartawan, Minggu (2/2/2014) malam.
Dalam pandangan Syamsuddin, jika Anggoro memberikan keterangan terkait hal itu, maka kasus Bibit-Chandra harus dibuka kembali. Ini bukan upaya kriminalisasi tapi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Tapi, saya ragu keberanian KPK dalam penyelidikannya terkait keterlibatan Bibit-Chandra karena menyangkut integritas dan nama baik KPK," kata Mantan Ketua Umum PBHI itu, seperti dilansir iyaa.com.
Kasus ini berawal pada sekitar Juli 2009. Bibit dan Chandra dituduh telah melakukan dua tindak pidana. Pertama, Bibit dan Chandra dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu).
Polisi menyatakan uang suap dengan total Rp5,1 miliar itu diberikan melalui Anggodo Widjojo (adik kandung Anggoro) dan kemudian diteruskan melalui Ary Muladi. Selain kasus itu, Bibit dan Chandra, juga dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan keputusan cegah kepada Anggoro.
Kepolisian pun kemudian memeriksa sejumlah saksi mulai dari pejabat di KPK hingga penyidik. Kepolisian juga memeriksa pimpinan KPK yakni M Jasin dan Haryono Umar, termasuk juga Bibit dan Chandra. Kemudian, pada 26 Agustus 2009, Mabes Polri menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut. Hal ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. Sprin Sidik/91.A/VIII/2009/Dit-I.
Kemudian, pada 15 September 2009, giliran Bibit yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang sama. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. Sprin Sidik/98.B/IX/2009/Pidkor dan White Collar Crime.
Pada 29 Oktober, Bibit dan Chandra pun harus menghuni ruang tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mabes Polri beralasan penahanan ini karena Bibit dan Chandra dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, Mabes Polri juga beralasan penahanan ini karena Bibit dan Chandra sering menggelar konferensi pers.
Di tengah penahanan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar uji materiil UU KPK. Dalam persidangan, sempat juga diperdengarkan rekaman pembicaraan yang berisi rekayasa kasus kriminalisasi kepada pimpinan KPK. Rekaman itu berisi percakapan suara yang diduga adalah Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diduga adalah petinggi kejaksaan.
Sementara itu, untuk menengahi kasus yang dikenal dengan cicak vs buaya itu, Presiden SBY membentuk Tim Delapan. Dalam rekomendasinya, Tim Delapan meminta kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus Bibit-Chandra karena tidak memiliki bukti yang kuat.
Atas rekomendasi itu, Presiden kemudian memerintahkan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra. Perintah SBY itu diterjemahkan oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan SKPP pada 1 Desember 2009.
"Penangkapan Anggoro bisa mengungkap tabir polemik soal Bibit-Chandra yang dituding dikriminalisasi," kata Pengamat Hukum Syamsuddin Radjab, kepada wartawan, Minggu (2/2/2014) malam.
Dalam pandangan Syamsuddin, jika Anggoro memberikan keterangan terkait hal itu, maka kasus Bibit-Chandra harus dibuka kembali. Ini bukan upaya kriminalisasi tapi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Tapi, saya ragu keberanian KPK dalam penyelidikannya terkait keterlibatan Bibit-Chandra karena menyangkut integritas dan nama baik KPK," kata Mantan Ketua Umum PBHI itu, seperti dilansir iyaa.com.
Kasus ini berawal pada sekitar Juli 2009. Bibit dan Chandra dituduh telah melakukan dua tindak pidana. Pertama, Bibit dan Chandra dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu).
Polisi menyatakan uang suap dengan total Rp5,1 miliar itu diberikan melalui Anggodo Widjojo (adik kandung Anggoro) dan kemudian diteruskan melalui Ary Muladi. Selain kasus itu, Bibit dan Chandra, juga dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan keputusan cegah kepada Anggoro.
Kepolisian pun kemudian memeriksa sejumlah saksi mulai dari pejabat di KPK hingga penyidik. Kepolisian juga memeriksa pimpinan KPK yakni M Jasin dan Haryono Umar, termasuk juga Bibit dan Chandra. Kemudian, pada 26 Agustus 2009, Mabes Polri menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut. Hal ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. Sprin Sidik/91.A/VIII/2009/Dit-I.
Kemudian, pada 15 September 2009, giliran Bibit yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang sama. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No. Pol. Sprin Sidik/98.B/IX/2009/Pidkor dan White Collar Crime.
Pada 29 Oktober, Bibit dan Chandra pun harus menghuni ruang tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mabes Polri beralasan penahanan ini karena Bibit dan Chandra dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, Mabes Polri juga beralasan penahanan ini karena Bibit dan Chandra sering menggelar konferensi pers.
Di tengah penahanan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar uji materiil UU KPK. Dalam persidangan, sempat juga diperdengarkan rekaman pembicaraan yang berisi rekayasa kasus kriminalisasi kepada pimpinan KPK. Rekaman itu berisi percakapan suara yang diduga adalah Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diduga adalah petinggi kejaksaan.
Sementara itu, untuk menengahi kasus yang dikenal dengan cicak vs buaya itu, Presiden SBY membentuk Tim Delapan. Dalam rekomendasinya, Tim Delapan meminta kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus Bibit-Chandra karena tidak memiliki bukti yang kuat.
Atas rekomendasi itu, Presiden kemudian memerintahkan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra. Perintah SBY itu diterjemahkan oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan SKPP pada 1 Desember 2009.
