![]() |
| RJ Lino |
JAKARTA - Pengurus Serikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) mengancam akan melaporkan Direktur Utama RJ Lino, terkait dugaan pemecatan sepihak terhadap sejumlah karyawan dan menghalangi aktivitas berserikat.
"Surat Keputusan PHK sepihak yang diterbitkan Dirut RJ Lino dianggap cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo II Kirnoto melalui keterangan pers di Jakarta, seperti dilansir iyaa.com, Jumat (31/1/2014).
Kirnoto menyebutkan, sekitar 33 orang pekerja PT Pelindo II yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berstatus karyawan. Dia menegaskan akan melaporkan RJ Lino dugaan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kirnoto mengutip UU Nomor 21/2000 khususnya Pasal 28 menyebutkan siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja menjalankan aktivitas kegiatan serikat pekerja.
Larangan itu termasuk melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja, serta melakukan intimidasi.
Sementara itu, mantan Sekretaris Perusahaan Pelindo II yang terkena PHK Yan Budi Santoso menyatakan puluhan pekerja tidak menyesal mengundurkan diri dari jabatan karena tidak sepaham dengan pimpinan dalam menjalankan roda perusahaan.
"Surat yang kami ajukan kepada RJ Lino itu pengunduran diri dari jabatan, bukan mengundurkan diri dari perusahaan, karena prinsip kami tidak bisa bekerja sama dengan RJ Lino yang telah mengelola perusahaan sudah tidak berpijak para prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Budi.
Budi merupakan salah satu dari 33 pekerja setingkat manajer dan senior manajer yang terkena putus hubungan kerja (PHK) oleh pimpinan PT Pelindo II RJ Lino.
Budi menyebutkan pernyataan RJ Lino soal puluhan pekerja menyesal karena telah mengundurkan diri sebagai tindakan pembohongan publik dan tidak memiliki dasar bukti.
Lebih lanjut, Budi menuturkan tindakan puluhan pekerja PT Pelindo II yang mengundurkan diri sebagai aksi protes terhadap RJ Lino yang telah melanggar prinsip pengembangan bisnis perusahaan sehingga terancam terjadi kebangkrutan.
Ketua Serikat Pekerja Kantor Pusat PT Pelindo II, Moh Iqbal menyatakan puluhan pekerja yang di-PHK memperjuangkan kebenaran untuk menyelamatkan perusahaan.
Iqbal menjelaskan aksi mundur dari jabatan yang dilakukan puluhan pekerja PT Pelindo II sebagai aksi protes, namun RJ Lino memelintir tindakan karyawan itu dianggap sebuah langkah mengundurkan diri dari perusahaan.
Sementara itu, mantan Sekretaris Perusahaan Pelindo II yang terkena PHK Yan Budi Santoso menyatakan puluhan pekerja tidak menyesal mengundurkan diri dari jabatan karena tidak sepaham dengan pimpinan dalam menjalankan roda perusahaan.
"Surat yang kami ajukan kepada RJ Lino itu pengunduran diri dari jabatan, bukan mengundurkan diri dari perusahaan, karena prinsip kami tidak bisa bekerja sama dengan RJ Lino yang telah mengelola perusahaan sudah tidak berpijak para prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Budi.
Budi merupakan salah satu dari 33 pekerja setingkat manajer dan senior manajer yang terkena putus hubungan kerja (PHK) oleh pimpinan PT Pelindo II RJ Lino.
Budi menyebutkan pernyataan RJ Lino soal puluhan pekerja menyesal karena telah mengundurkan diri sebagai tindakan pembohongan publik dan tidak memiliki dasar bukti.
Lebih lanjut, Budi menuturkan tindakan puluhan pekerja PT Pelindo II yang mengundurkan diri sebagai aksi protes terhadap RJ Lino yang telah melanggar prinsip pengembangan bisnis perusahaan sehingga terancam terjadi kebangkrutan.
Ketua Serikat Pekerja Kantor Pusat PT Pelindo II, Moh Iqbal menyatakan puluhan pekerja yang di-PHK memperjuangkan kebenaran untuk menyelamatkan perusahaan.
Iqbal menjelaskan aksi mundur dari jabatan yang dilakukan puluhan pekerja PT Pelindo II sebagai aksi protes, namun RJ Lino memelintir tindakan karyawan itu dianggap sebuah langkah mengundurkan diri dari perusahaan.
