![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG SELATAN - Diduga jadi tempat berpesta narkoba jenis sabu-sabu, tim buser Polsek Natar menggerebek sebuah rumah di Dusun Sidorejo, Desa Branti, Kecamatan Natar, Senin (6/1/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari lokasi, petugas mengamankan empat orang tersangka yakni Edi Junaidi (33) warga Dusun Sidorejo, Desa Branti Raya; Novri Feriansyah (27) warga Dusun Sidorejo, Desa Branti Raya; Sulistiyono (38), warga Desa Tanjung Sari dan Faisol (37), warga Desa Bernah Kota Alam, Lampung Utara.
Kapolsek Natar, Kompol Hermansyah Gumay mengungkapkan, penangkapan itu merupakan pengembangan dari informasi masyarakat sekitar.
"Mendapat informasi itu, petugas langsung menyelidiki kemudian dilakukan penggerebekan. Hasilnya empat orang yang sedang pesta sabu ditangkap untuk diamankan di Mapolsek," ungkap Gumay, seperti dilansir kupastuntas.co.id, Selasa (7/1/2014).
Dijelaskan Kapolsek, tiga dari empat tersangka tersebut yakni Edi, Faisol dan Sulistyono merupakan sopir angkutan umum, sedangkan Novri sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.
Selain mengamankan empat tersangka, lanjut Gumay, petugas menyita barang bukti berupa dua buah bong, serbuk sabu-sabu sisa pakai, dua buah pirek (pipet kaca), lima buah korek api, satu buah gunting, beberapa potong pipet plastik, dan tiga bungkus rokok.
"Para tersangka akan dikenakan UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," kata dia.
