LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran, Yudi Zamzani, terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan tahap II Jembatan Way Sekampung Kresnowidodo-Negara Saka tahun anggaran 2012 senilai Rp8,6 miliar.
Berdasarkan pantauan Yudi diperiksa di Kejati Lampung sejak pukul 10.00 WIB hingga akhirnya ditahan pada pukul 15.30 WIB. Yudi juga mejabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Pada pertengahan Desember lalu, Kejati telah menahan Roni Felix Chandra selaku Direktur PT Buana Permai Jaya. Yudi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi selama 20 hari ke depan.
"Tersangka Yudi Zamzami ditahan sebagaimana atas surat perinta RT 01/N.8/ Fd. 1/01/2014 tertanggal 7 Januari 2014. Dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, seperti dilansir eksposnews.com, Selasa (7/1/2014).
Ia melanjutkan, selama tersangka dititipkan di Rutan Way Huwi, penyidik masih menunggu rekap dari audit BPKP. Penyidik telah melalukan pemeriksaan terdahap tersangka tiga kali.
"Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar dalam proses penyidikan perkara tersebut, dikhwatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," kata dia.
Dia mengungkapkan penyidik pun masih mendalami kasus tersebut apakah akan ada tersangka lainnya atau tidak.
Terkait keterlibatan mantan Kepala Dinas PU Pesawaran Sutarno Ngegedek, ia menyebutkan semuanya tergantung hasil penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Syamsudin menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan kronologis atau testimoni perkara tersebut kepada penyidik. Dalam testimoni tersebut, disebut beberapa nama yang juga diduga berperan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Beberapa nama yang disebut tersangka yang juga telah tercatat dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara laina Sutarno Ngegek (mantan Kepala Dinas PU Pesawaran) dan Simon Susilo, yang disebut Sutarno sebagai pemegang modal dan pemilik perusahaan PT Buana Permai Jaya.
"Kami sudah berikan semua keterangan yang diperlukan penyidik. Kami berharap keterangan klien kami itu menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan penyidikan, karena memang posisi klien kami yang merupakan PPK dalam kegiatan tidak berperan aktif," kata dia.
