Notification

×

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Angkasa Pura

12 January 2014 | 22:58 WIB Last Updated 2014-01-12T16:25:51Z

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II untuk keperluan tower ATC Bandara Soekarno-Hatta pada 2004.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu (12/1/2014), membenarkan sudah ditetapkannya lima tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi," katanya, seperti dilansir iyaa.com.

Kelima tersangka itu yakni, Endar Muda Nasution (EMN) (Pensiunan PT Angkasa Pura II ( Inventory Fixed Assed Manager)) , Novaro Martodihardjo (EM) (Pensiunan PT Angkasa Pura II (Kasubdit Air Traffic Service), Susianto (S) (Pensiunan PT Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing), Sutianto (S) (Pensiunan PT Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager)), dan Reza Gunawan (RG) (Direktur Utama PT Toska Citra Pratama).

Ia menjelaskan pekerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator sangat penting selain merupakan peralatan untuk mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan di dalam melakukan tugas pelayanan pengendalian pendaratan (approach).

Perjalanan pesawat (en-route) juga dipergunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura serta alat untuk mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan.

"Dugaan kerugian Negara sementara atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berakibat tidak dapat dimanfaatkannya Air Traffic Control (ATC) Simulator tersebut adalah sebesar Rp7.453.443.000," katanya.