Notification

×

Kasus Korupsi Disbudparpora Tanggamus Dilimpahkan ke PN Tipikor

12 January 2014 | 12:16 WIB Last Updated 2014-01-12T05:16:58Z
M. Shobir Thoyib
TANGGAMUS - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan pembinaan Olahraga Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Tanggamus, Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk segera disidangkan.

Ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Disbudparpora Tanggamus M. Shobir Thoyib serta dua orang rekanan, Alep Arslan Fitri dan Tatang Nuryadin.

Kasi Intel Kejari Kota Agung Asep Ammarudin Ma'ruf mendampingi Kepala Kejari Kota Agung Bahrudin, mengungkapkan, berkas ketiganya sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak beberapa pekan yang lalu.
 
"Berkas ketiga tersangka sudah P21 sejak sebelum Natal, karena sudah lengkap maka kami limpahkan ke PN tanjungkarang pada Rabu (8/1/2014) lalu," kata Asep, seperti dilansir dari kupastuntas.co.id, Minggu (12/1/2014).

Shobir Cs, sambung Asep, sudah mendekam di Rutan Way Gelang selama 140 hari, menunggu kelengkapan berkas. Menurutnya, lamanya kelangkapan berkas tersebut, lantaran adanya pergantian pejabat struktural di lingkup Kejari Kota Agung dan untuk memaksimalkan alat bukti.

"Menunggu berkas lengkap itu memang perlu proses, karena waktu itu di Kejari Kota Agung ada pergantian jabatan Kasi Pidsus dari pak Deni Zulkarnain ke pak Firdaus dan juga untuk memaksimalkan alat bukti, kami tidak mau gegabah," ujarnya.

Ia menuturkan, jika satu dari tiga tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun usulan tersebut tidak disetujui.

"Dia (Alep), sempat mengajukan penangguhan, tapi kami tolak berdasarkan alasan dan pertimbangan-pertimbangan secara yuridis seperti melarikan diri, menghilangan alat bukti dan mengulangi perbuatan. Kemudian alasan teknis yakni terbatasnya personel Kejari," terangnya.

Diketahui Shobir bersama dua orang rekanan ditahan Kejari Kota Agung lantaran terlibat tindak pidana korupsi sarana dan prasarana kegiatan pembinaan olahraga 2012. Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 430 juta dana tersebut berasal dari anggaran pembinaan bidang olahraga sebesar Rp 1,175 miliar.