LAMPUNG - Seorang wanita penjaja kue ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung karena terbukti menjual pil ekstasi, Selasa (7/1/2014) sore. Dari tangan tersangka Yeyen Sabila (33) disita 50 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto menyatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, yang merasa resah atas adanya pengedar ekstasi yang menyambi berdagang kue keliling dan sering berpindah-pindah tempat.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung membentuk dua tim untuk menyelidiki pengedar pil ekstasi itu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto menyatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, yang merasa resah atas adanya pengedar ekstasi yang menyambi berdagang kue keliling dan sering berpindah-pindah tempat.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung membentuk dua tim untuk menyelidiki pengedar pil ekstasi itu.
“Satu tim bertugas membuntuti sepak terjang yang bersangkutan. Yang lainnya berpura-pura sebagai pembeli untuk memesan barang terlarang tersebut," jelasnya, seperti dilansir poskotanews.com.
Ternyata cara tersebut cukup jitu. Terbukti, wanita yang dikenal licin dalam beraksi ini berhasil dipancing untuk menjual pil ekstasi kepada polisi yang menyamar. Saat transaksi, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Yeyen mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial L, yang merupakan seorang bandar.
Ternyata cara tersebut cukup jitu. Terbukti, wanita yang dikenal licin dalam beraksi ini berhasil dipancing untuk menjual pil ekstasi kepada polisi yang menyamar. Saat transaksi, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Yeyen mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial L, yang merupakan seorang bandar.
“Hasil dari penjualan kue kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya. Tersangka dijerat dengan pasal 112 jo.pasal 114 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
