Notification

×

Hari Ini, GPHK Tanyakan Status Hutan Kota ke BPN

20 January 2014 | 03:30 WIB Last Updated 2016-07-31T11:09:09Z

LAMPUNG - Para aktivis lembaga swadaya masyarakat di Lampung kembali mempertanyakan status lahan hutan kota di Bandar Lampung (Balam) karena hingga saat ini belum jelas, menyusul putusan peradilan atas kepemilikan ruang terbuka hijau itu.

Para aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Penyelamatan Hutan Kota (GPHK), kata sekretarisnya, Hermansyah, saat mendampingi Koordinator GPHK Chandra di Bandarlampung, Minggu (19/1/2014), pada Senin (20/1/2014) besok, pihaknya akan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mempertanyakan kejelasan status lahan hutan kota seluas 12,6 hektare.

"Kami siap mendatangi kantor BPN Kota Bandar Lampung untuk melakukan `hearing` terkait kejelasan status tanah hutan kota Bandar Lampung," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan atau ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen dari lahan kota bersangkutan, seperti dilansir iyaa.com.

Sebelumnya, para aktivis itu telah menggelar pertemuan dan dialog berkaitan dengan tindak lanjut atas upaya untuk menyelamatkan hutan kota di Bandar Lampung agar tidak dialihfungsikan dan tetap menjadi ruang terbuka hijau yang bisa diakses publik.

Ia menjelaskan bahwa gerakan itu juga mengajak seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan kota dan keberadaan ruang terbuka hijau, untuk mendukung dan bersama-sama mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memperjelas status lahan hutan kota di kawasan Way Halim tersebut, serta mempertahankan kawasan ruang terbuka hijau yang masih tersisa.

"Ayo kita semua bergerak untuk menyelamatkan hutan kota di Bandar Lampung," ujar Hermansyah.

Sengketa kepemilikan lahan hutan kota dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan telah divonis hakim, sehingga para aktivis lingkungan mendesak Pemkot Bandar Lampung dapat segera mengembalikan status dan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yang tidak dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis atau komersial lainnya.