Notification

×

Berkas Kasasi Alay Diduga Raib di Mahkamah Agung

19 January 2014 | 07:32 WIB Last Updated 2014-01-19T01:02:52Z
Sugiarto Wiharjo alias Alay

LAMPUNG - Dugaan raibnya berkas perkara kasasi korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 miliar, dengan terdakwa mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharjo alias Alay di Mahkamah Agung (MA) masih terus ditelusuri.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Alay, Sopian Sitepu meminta semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terlebih dahulu.

"Kami (kuasa hukum) berharap semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terlebih dahulu terkait proses kasasi klien kami (Alay). Karena hal itu juga belum jelas apa penyebabnya," ujar Sopian, Sabtu (18/1/2014).

Sopian juga meminta semua pihak tidak memberikan pernyataan tanpa disertai fakta. 

"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan tanpa didasari fakta yang jelas," imbuh Sopian, yang merupakan mantan dosen Fakultas Hukum Univeristas Lampung tersebut, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Hal ini, lanjut Sopian, dapat merugikan kliennya yang sedang dalam proses kasasi di MA. 

Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin pada Rabu (15/1/2014) lalu, mengatakan dirinya sudah kembali mendatangi MA untuk mengecek berkas kasasi tersebut.

"Saya sudah datang ke MA dan menanyakan berkas kasasi Alay. Dan pihak MA menyatakan akan mengecek terlebih dahulu berkas kasasi Alay tersebut," imbuh Sarjono.

Pihak MA, lanjut Sarjono, setelah melakukan pengecekan akan secepatnya memberitahukan mengenai berkas kasasi ke Kejati Lampung.

"Secepatnya pihak MA akan memberitahukan kepada kami mengenai berkas kasasi Alay," tukas mantan Koordinator Satgas Penuntutan KPK tersebut. Saat ditanya teknis pemberitahuan dari MA, Sarjono mengatakan bisa melalui surat, fax, atau telepon. 

Sebelumnya, LBH Bandar Lampung mendesak dilakukan pengusutan atas raibnya berkas kasasi Alay tersebut.

"Dugaan raibnya berkas kasasi Alay dalam perkara tipikor APBD Lamtim Rp 119 miliar harus diusut secara tuntas. Apakah hal itu disebabkan adanya permainan oleh oknum atau ada faktor lain," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Wahrul Fauzi Silalahi, Selasa (14/1/2014) lalu.

Dugaan hilangnya berkara kasasi Alay tersebut, telah melecehkan lembaga peradilan yang terhormat dan mempermainkan proses penegakan hukum. 
  
"Jika ada oknum yang sengaja bermain dalam hilangnya berkas kasasi Alay, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Fauzi.