Notification

×

Polri Serius Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu

28 December 2013 | 06:57 WIB Last Updated 2013-12-27T23:57:32Z
Junaidi Hamsyah

JAKARTA - Mabes Polri menyatakan serius mempelajari setiap laporan yang masuk termasuk dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dalam penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manejemen RSUD M Yunus pada 2010-2012 sebesar Rp5,089 miliar.
"Setiap laporan yang masuk, baik dari masyarakat, kita akan pelajari dan akan kita tindaklanjuti ini komitmen bapak Kapolri dalam fit and proper test di depan DPR," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius seusai jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Jumat (27/12/2013) malam.

Saat ditanya soal perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, ia mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Dit Tipikor Bareskrim Polri yang sebelumnya telah ditangani oleh di Polda Bengkulu.

"Nanti saya cek kepada Direktur Tipikor," katanya, seperti dilansir iyaa.com.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu (AMPB), Komite Independen Transparansi Anggaran dan Komunitas Mahasiswa Anti Korupsi mendatangi Mabes Polri Kamis (5/12).

Aktivis mahasiswa dan pemuda Bengkulu itu minta penyidik Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Daerah Bengkulu.

Koordinator mahasiswa dan pemuda Bengkulu Zefriansyah mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polda Bengkulu sejak Desember 2012.

Dia menuturkan, penyidik Polda Bengkulu hanya sebatas menetapkan tersangka direktur dan manajemen rumah sakit padahal proses penyidikan sudah hampir setahun.

Zefriansyah menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian keuangan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Dana tersebut merupakan pembayaran dana jasa tim pembina manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.