Notification

×

Deposito APBD Lamtim, Kejati Panggil Pimpinan Bank

29 December 2013 | 13:33 WIB Last Updated 2013-12-29T06:33:50Z
Heru Widjatmiko

LAMPUNG - Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana memanggil kepala bank, terkait perkara deposito APBD Lampung Timur (Lamtim). Kepala bank tersebut akan dimintai keterangan seputar dana APBD dan bunga deposito Pemkab Lampung Timur.

"Setiap ada keterkaitanya maka perlu dipanggil untuk dimintai keterangan, karena ini kaitanya perhitungan bunga di bank seperti apa dan bagaimana aliran dananya itu juga masuk dalam materi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko.

Diketahui dua bank tempat mendepositokan APBD Lamtim tersebut adalah Bank Lampung dan BRI Cabang Metro. Namun penyidik tidak membantah adanya bank lain tempat mendepositokan dana tersebut.

"Ada bank lain diluar dua bank tersebut. tapi itu nantilah, kita masih fokus di dua bank ini dulu," ujar Heru, seperti dilansir lampost.co, Minggu (29/12/2013).

Kesimpulan penyidik tidak akan memakan waktu lama karena dari beberapa dokumen, data dan keterangan sudah mengarah pada beberapa pihak yang menerima keuntungan dari deposito tersebut. Pneyidik juga tidak membutuhkan banyak orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Karena dalam pekara ini lebih banyak terungkap dalam dokumen dan nomor rekening. Termasuk proses di dewan pun ternyata sangat sederhana yakni hanya membahas satu kali pertemuan saja antara eksekutif dengan komisi 2 pada Mei 2012 lalu. Rapat itu membahas deposito," kata dia.

Sebelumnya, kejati juga telah memeriksa Sekab Lamtim, Sekwan dan Kepala Dinas Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DP2KD) Lamtim. "Kami hanya perlu memeriksa tidak lebih dari 10 orang saja dan perkara ini pun resmi ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya.