Notification

×

Gubernur Tak Ikut Campur Pergantian Komisioner KPU

25 November 2013 | 20:55 WIB Last Updated 2016-07-31T12:00:41Z
Sjachroedin ZP

LAMPUNG - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menyatakan, dirinya tidak memcampuri wacana penggantian komisioner KPU provinsi setempat yang habis masa jabatannya, namun mengakui perpanjangan masa bakti mereka untuk melaksanakan pemilihan gubernur pada 2013 tidak dapat diwujudkan.

"Saya tak ikut campur adanya wacana pergantian anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena itu urusan internal mereka. Urusan adanya perpanjangan ya silakan saja," kata Oedin, sapaan akrab Sjachroedin ZP, Senin (25/11/2013).

Gubernur menyebutkan bahwa pihaknya sempat berkonflik dengan KPU Provinsi Lampung, terkait jadwal pemilihan gubernur yang akan digelar pada tahun 2013. Menurutnya, berdasarkan kesepakatan bersama sekitar akhir tahun 2012 disepakati bahwa pemilihan gubernur tidak digelar pada 2013 mengingat ketidaktersediaan dana.

"Tapi KPU Lampung ngotot untuk menggelar pemilihan gubernur pada 2013, sementara provinsi ini mengalami defisit anggaran sehingga tidak dianggarkan pilgub pada tahun ini," jelas Sjachroedin. Pemprov Lampung sendiri memastikan menganggarkan pilgub pada 2014 dan saat ini tengah dibahas kebutuhan riilnya berapa. 

"Kebutuhan pilgub yang mengetahui KPU dan saat ini dibahas dengan tim anggaran pemprov bersama DPRD Lampung," jelas Oedin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Lampung menyarankan komisioner Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat yang telah habis masa jabatannya diganti, mengingat kebijakan perpanjangan masa jabatan mereka untuk melaksanakan pemilihan gubernur pada 2013 tidak dapat diwujudkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Nazarudin Togakratu, menyatakan, jika saat ini segera dilakukan pergantian komisioner KPU Lampung masih cukup waktu, mengingat pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 pada 9 April masih sekitar lima bulan lagi.

"Secara pribadi saya juga menyarankan apabila akan diadakan penggantian masih cukup waktu, karena seleksi hingga memilih komisioner baru paling lama hanya berlangsung dua bulan," kata Nazarudin.