JAWA TIMUR – Kepolisian Polres Situbondo, Jawa Timur, membekuk tiga pria berkebangsaan Cina karena menjual emas palsu di salah satu toko emas di Jalan Irian Jaya.
Penangkapan WNA asal Cina pada Sabtu pekan lalu (23/11/2013) itu berlangsung dramatis. Setelah polisi berhasil menangkap satu pelaku di toko emas, dua pelaku lainnya berusaha kabur. Dengan sigap, polisi mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DK 1629 W.
Ketiga WNA asal Provinsi Fujiya, Cina itu, ditangkap setelah menjual emas batangan senilai 44 juta rupiah. Selain menangkap tiga WNA, polisi juga mengamankan dua orang WNI yang kedapatan bersama mereka, masing-masing sopir mobil travel Toyota Avanza bernama Rahmad (24), warga Kabupaten Mojokerto, serta seorang teman wanita tiga WNA itu bernama Rumiyati alias Rosa (36), warga Purwodadi, Semarang.
Tidak hanya itu, dari tangan tiga WNA polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lempeng emas batangan palsu seberat 3 ons, puluhan bungkus serbuk yang diduga akan dipergunakan mencampur emas, 10 ponsel dan 1 buah timbangan elektrik.
Polisi juga mengamankan paspor atas nama mereka yakni Guang Ye (46), Wieng Wemfu (48) dan Xion Fei (47).
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto, mengatakan, Polisi mengendus pengedar emas palsu asal Cina itu, setelah polisi menerima laporan pemilik toko emas. Menurut Sunarto, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan, terkait aksi mereka selama di Indonesia.
Hanya saja polisi agak kesulitan memeriksa ketiga WNA ini, karena tak bisa berbasa Indonesia. Untuk sementara, polisi meminta bantuan teman wanitanya menterjemahkan pertanyaan penyidik.
sumber
sumber
